the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polres Banggai Tangkap Pelaku Penculikan dan Pencabulan

the OPINIbythe OPINI
27 November 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 November 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kurang dari 24 Jam, Polres Banggai Tangkap Pelaku Penculikan dan Pencabulan

Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

BANGGAI, theopini.id — Polres Banggai, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan yang menyasar anak dengan bergerak cepat mengungkap percobaan penculikan, sekaligus pencabulan terhadap seorang bocah berusia tujuh tahun di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabuoaten Banggai, Rabu, 26 November 2025.

“Kasus yang mengancam keselamatan anak seperti ini menjadi prioritas utama. Kami pastikan setiap laporan langsung ditindak secara cepat dan tegas,” ujar Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, dalam keterangan resminya, Kamis, 27 November 2025.

Baca Juga: Polres Banggai Serahkan Dua Tersangka Pengedar Obat Ilegal ke JPU

Pelaku berinisial SDA (29), warga Desa Bantaian, Kecamatan Luwuk Timur, ditangkap tim Resmob Polres Banggai, kurang dari 24 jam setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku membawa korban dari rumah kos orang tuanya menuju wilayah Halimun dengan cara membujuk menggunakan iming-iming uang dan ajakan jalan-jalan.

Menurut Kapolres Hendra, pelaku tidak hanya menculik, tetapi juga melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap korban. SDA membekap mulut korban, mengancam akan membunuhnya jika berteriak, serta membuka pakaian korban dan meraba bagian vitalnya.

“Pelaku membekap, mengancam, dan melakukan tindakan cabul kepada anak tersebut. Ini kejahatan berat yang wajib diproses maksimal,” tegasnya.

Tim Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan ibu korban. Polisi memeriksa rekaman CCTV, mengidentifikasi ciri pelaku, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap SDA di sebuah pondok kebun di Desa Toipan, Kecamatan Pagimana, sekitar pukul 23.30 Wita.

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku pernah melakukan tindakan serupa saat masih berkuliah di Yogyakarta, memperkuat dugaan bahwa SDA merupakan residivis dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Polres Banggai Fokus Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM Maryam Indah

Korban kini telah kembali ke keluarga dan menjalani pendampingan. Sementara itu, SDA dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Putu Hendra menegaskan, penindakan cepat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama para orang tua, bahwa kepolisian hadir dan responsif dalam menghadapi kejahatan terhadap anak.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AKBPPutuHendraBinangkari#KabupatenBanggai#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dishub Parimo Optimistis Lampaui Target Retribusi Parkir 2025

Next Post

Pemprov Sulteng Tekankan Efisiensi dan Penajaman Prioritas dalam Rancangan APBD 2026

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Jelang Porprov Sulteng di Morowali, KONI Parimo Bentuk Tim 9

Jelang Porprov Sulteng di Morowali, KONI Parimo Bentuk Tim 9

29 Agustus 2026
DPRD Parimo Minta Satgas PHL Awasi Dugaan Aktivitas Tambang di Balinggi dan Sausu

DPRD Parimo Minta Satgas PHL Awasi Dugaan Aktivitas Tambang di Balinggi dan Sausu

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d