PARIMO, theopini.id – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memaparkan capaian kinerjanya dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun berjalan.
Kepala Kejari Parimo, Purnama, SH, menyampaikan, sepanjang Januari–Desember 2025, pihaknya menangani lima perkara tindak pidana korupsi. Dua di antaranya telah meningkat ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Kejari Parimo Perketat Pengawasan Dua Proyek Kesehatan, Cegah Penyimpangan di Akhir Kontrak
“Sepanjang tahun ini, Kejari Parimo melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi, terutama di tingkat desa,” ujar Purnama saat konfrensi pers di Parigi, Selasa, 9 Desember 2025.
Tiga Perkara Masuk Penyidikan
Dari lima kasus tersebut, tiga sudah berada pada tahapan penyidikan. Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan APBDes Sausu Auma, Kecamatan Sausu tahun anggaran 2022. Kasus yang merupakan tunggakan pada 2024 ini, kini telah masuk tahap pembuktian di persidangan.
Kasus kedua adalah dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, periode 2022–2024. Perkara ini, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah.
“Setelah perhitungan kerugian negara kami terima, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” kata Purnama.
Penyidikan ketiga mencakup dugaan penyalahgunaan APBDes Donggulu, Kecamatan Kasimbar, pada 2022–2024. Saat ini, Kejari Parimo masih memeriksa para saksi sebelum meminta audit kerugian negara.
Empat Perkara Masuk Tahap Penuntutan
Selain penyidikan, sepanjang 2025 Kejari Parimo juga melakukan penuntutan terhadap empat perkara korupsi. Di antaranya, dugaan penyimpangan APBDes Bambalemo pada 2021 dengan tersangka IA. Perkara ini, telah berkekuatan hukum tetap.
Dua perkara lainnya merupakan splitzing dugaan penyimpangan Dana Desa Maleali, Kecamatan Sausu pada 2021–2022, dengan tersangka SK. Keduanya saat ini, berada dalam proses pembuktian di persidangan.
Sementara itu, perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan APBDes Sausu Auma pada 2022 dengan tersangka AH juga telah memasuki tahap penuntutan.
Eksekusi Dua Terpidana
Kejari Parimo turut menuntaskan eksekusi dua perkara yang telah inkrah. Pertama, terpidana JS dalam perkara korupsi pembangunan rehabilitasi SMP Negeri 1 Parigi yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan pada 2022.
Baca Juga: Kejari Parimo Segera Periksa Kembali Anggaran Pilkada, Komisioner KPU Akan Dipanggil
Eksekusi berikutnya dilakukan terhadap AI, terpidana dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Desa Bambalemo, Kecamata Parigi pada 2021.
“Dua terpidana tersebut sudah kami eksekusi sesuai putusan pengadilan,” tegas Purnama.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar