the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pemprov Sulteng Siapkan Mekanisme Baru Pidana Kerja Sosial Jelang Berlaku KUHP 2026

the OPINIbythe OPINI
10 Desember 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Desember 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Sulteng Siapkan Mekanisme Baru Pidana Kerja Sosial Jelang Berlaku KUHP 2026

Penandatanganan MoU antara Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, dan Kajati, Nuzul Rahmat R, Rabu, 10 Desember 2025. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), mulai mempersiapkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026 sesuai KUHP baru.

Langkah ini, ditandai dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Nuzul Rahmat R, Rabu, 10 Desember 2025.

Baca Juga: Hukum Adat dan Sanksi Sosial Jadi Terobosan Baru di Sulteng

“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ujar Gubernur Anwar Hafid.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Ia menegaskan, pidana kerja sosial bukan sekadar opsi hukuman baru, tetapi instrumen penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait agar menyiapkan sistem, lokasi, hingga skema pembinaan yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.

Gubernur Anwar Hafid meminta, jajarannya terus melakukan koordinasi dalam penyiapan dan pelaksanaan pidana kerja sosial.

MoU ini, merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya Pasal 65 Ayat 1 yang menetapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pengganti pidana penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Baca Juga: Polres Parimo Gelar Sosialisasi Satkamling dan TPPO

Mekanisme ini, memungkinkan pelaku menjalani kegiatan yang memberi manfaat bagi masyarakat alih-alih langsung menjalani kurungan.

Penandatanganan tersebut, juga dilakukan serentak oleh para bupati/wali kota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi Tengah, sebagai komitmen bersama menyambut perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AnwarHafid#KejatiSulteng#KUHP2026#NuzulRahmatR#parigimoutong#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hadiri Muswil PKB, Gubernur Sulteng Dorong Parpol Perkuat Arah Pembangunan

Next Post

Pemda Banggai Tekankan Mitigasi Dampak Lingkungan dalam Survei Seismik 2D Teluk Tomini

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

14 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In