the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera Beroperasi, DisKopUKM Parimo Mengaku Tak Tahu

the OPINIbythe OPINI
21 Desember 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Desember 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera Beroperasi, DisKopUKM Parimo Mengaku Tak Tahu

Akta Notaris Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera. (Foto: Oppie)

Baca Juga

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

PARIMO, theopini.id – Aktivitas Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera dalam pengelolaan tambang di Kecamatan Ampibabo, dipastikan tidak sah oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisKopUKM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Kejanggalan muncul, karena koperasi yang bergerak di sektor strategis justru tidak pernah tercatat maupun berkoordinasi dengan dinas terkait.

Baca Juga: Dalami Tambang Emas Ilegal di Tombi, Satgas PHL Parimo Periksa Kades dan Camat

“Kita selalu dijadikan tameng, dan ini harus ditindaklanjuti,” tegas Kepala DisKopUKM Parimo, Sofiana, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menegaskan, koperasi tersebut tidak terdaftar di Dinas Koperasi UKM Parimo. Meski memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), proses penerbitan dilakukan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara daring, tanpa melalui verifikasi dinas.

“Secara aturan pembentukannya koperasi sah, namun dalam aktivitas menambangnya tidak bisa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menyurati dan memanggil pengurus koperasi untuk mempertanyakan legalitas izin pertambangan yang diklaim.

Celah Regulasi dan Lemahnya Pengawasan

Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi DisKopUKM Parimo, Zulkarnaen menegaskan, aktivitas pertambangan koperasi tersebut tidak sah secara hukum. Menurutnya, izin pengelolaan tambang harus melalui tahapan panjang, termasuk koordinasi dengan dinas.

“Jika koperasi itu mendapatkan izin, pasti dinas mengetahuinya juga,” kata Zulkarnaen.

Ia menjelaskan, dokumen notaris hasil musyawarah pendirian koperasi memang sah sebagai badan hukum.

Namun, hal itu tidak otomatis memberi kewenangan untuk mengelola pertambangan. Berdasarkan aturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019, pengesahan, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran koperasi menjadi kewenangan Kemenkumham, sehingga dinas tidak lagi melakukan verifikasi badan hukum.

Potensi Penyalahgunaan

Zulkarnaen menambahkan, saat ini tidak ada izin pendirian koperasi untuk sektor pertambangan pasca adanya edaran pembatasan jumlah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membentuk koperasi untuk mengelola tambang, jika lokasi tidak masuk dalam rencana tata ruang daerah.

Baca Juga: Satgas PHL Parimo Sisir Tambang Emas Ilegal Sausu Torono-Tombi, Alat Berat Disembunyikan

Data yang dihimpun media ini menunjukkan, terdapat 582 koperasi di Kabupaten Parimo. Dari jumlah tersebut, 551 koperasi dinyatakan aktif dan 31 tidak aktif.

Menariknya, 60 koperasi bergerak di sektor usaha pertambangan, sementara sisanya tersebar di sektor industri pengolahan, administrasi pemerintahan, petanahan dan jaminan sosial, jasa keuangan dan asuransi, jasa perusahaan, jasa lainnya, pertanian, kelautan dan perikanan, perdagangan besar dan kecil, transportasi dan pergudangan, serta penyediaan akomodasi dan makan minum.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DisKopUKM Parimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Serap Aspirasi Masyarakat, Candra Setiawan Pastikan Komitmen Pemerintah Soal Infrastruktur

Next Post

Penumpang KM Tilongkabila Meninggal Dunia, Tim SAR Luwuk Lakukan Evakuasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

1 September 2026
Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

1 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

1 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Integrasi NIB-NOP, Pemda Parimo Bidik Potensi Pajak yang Belum Tergarap

Integrasi NIB-NOP, Pemda Parimo Bidik Potensi Pajak yang Belum Tergarap

1 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 41 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

26 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d