Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Asusila di Banggai, Kakek Tiri Hadapi Ancaman 15 Tahun Penjara

the OPINI by the OPINI
22 Desember 2025
in Headline
0
Kasus Asusila di Banggai, Kakek Tiri Hadapi Ancaman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy saat konferensi pers, Minggu, 21 Desember 2025. (Foto: IST)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah mengungkap kasus tindakan asusila yang dilakukan seorang kakek tiri berinisial SG (61), terhadap dua cucu tirinya berusia 11 dan 14 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Banggai Tegaskan Perlindungan Anak dalam Kasus Asusila Kakek terhadap Cucunya

“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, dalam konferensi pers, Minggu, 21 Desember 2025.

Kasus ini, terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya berinsial DC.

Kedua korban mengaku telah mengalami tindakan asusila sebanyak enam kali, sejak Oktober 2024 hingga November 2025.

AKP Tio menjelaskan, salah satu korban yang berkebutuhan khusus, yakni tunarungu dan tunawicara, akan menjalani pemeriksaan dengan pendampingan penerjemah, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pekerja sosial dari Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: Polres Banggai Tangkap Pria dengan Puluhan Sashet Sabu

Saat ini, korban mengalami trauma psikis dan membutuhkan pendampingan intensif. Sementara pelaku mengakui perbuatannya, dengan alasan tidak mampu menahan dorongan nafsu.

Polres Banggai menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan pelaku terancam hukuman berat sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan tindakan asusila.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenBanggai#PolresBanggai#Sulteng
Previous Post

Transmigrasi Jadi Motor Pembangunan Ekonomi dan Sosial di Poso

Next Post

Polres Parimo Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Penyaluran 100 Paket Sembako

Next Post
Polres Parimo Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Penyaluran 100 Paket Sembako

Polres Parimo Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Penyaluran 100 Paket Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In