the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Komnas HAM Sulteng Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

the OPINIbythe OPINI
5 Januari 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Januari 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Komnas HAM Sulteng Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Anggota Komnas HAM Sulawesi Tengah saat menemui Wakapolda Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. (Foto: IST)

Baca Juga

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

PALU, theopini.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah meminta aparat kepolisian segera menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

Penahanan sejumlah aktivis di Kabupaten Morowali, dinilai sebagai ancaman serius terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Gagalnya Tata Kelola Kepegawaian Pemkot Palu

“Tindakan represif terhadap aktivis lingkungan yang menyuarakan persoalan kerusakan lingkungan dan konflik lahan merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan penegakan HAM di Sulawesi Tengah,” tegas Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, dalam keterangan resminya, Senin, 5 Januari 2025.

Livand menilai proses penangkapan dan penahanan para aktivis tersebut bersifat in-prosedural karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM, proses pemanggilan hingga penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan demi kepentingan tertentu.

Menurutnya, aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.

“Begitu pula perjuangan atas penguasaan dan kepemilikan lahan merupakan ranah perdata, bukan pidana. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau membungkam suara kritis masyarakat,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum harus dijunjung tinggi, serta penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal atau kepentingan korporasi.

Atas dasar tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Polres Morowali untuk segera membebaskan para aktivis lingkungan karena dasar penahanannya dinilai lemah dan cenderung bersifat administratif-politis.

“Divisi Propam Polri dan Kompolnas juga perlu memeriksa Kapolres Morowali karena secara komando bertanggung jawab atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa secara in-prosedural,” kata Livand.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Dugaan Pelanggaran Hak atas Pekerjaan dalam Rekrutmen PPPK

Selain itu, Mabes Polri diminta melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali, guna memastikan aparat penegak hukum tidak bertindak seolah-olah menjadi petugas keamanan korporasi.

Komnas HAM menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh aktivis mendapatkan kembali hak-haknya serta memastikan tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AktivisLingkungan#KabupatenMorowali#KomnasHAMSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng: Kebutuhan Penerjemah Sangat Besar, Peluang Kerja Menjanjikan

Next Post

Buka Gubernur Berani Cup di Parimo, Wagub Sulteng Tekankan Sportivitas Bertanding

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

5 September 2026
Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

5 September 2026
Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

4 September 2026
Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

4 September 2026
Gubernur Anwar Hafid Siap Bawa Aspirasi PPPK Nakes Sulteng ke Jakarta

Gubernur Anwar Hafid Siap Bawa Aspirasi PPPK Nakes Sulteng ke Jakarta

4 September 2026
Gusnar Minta Enam Pengampu SPM Bedah Program untuk Percepat Penanganan Stunting

Gusnar Minta Enam Pengampu SPM Bedah Program untuk Percepat Penanganan Stunting

3 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

5 September 2026
Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

5 September 2026
Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

5 September 2026
Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

5 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

5 September 2026
KTP Hilang Jadi Persoalan di Tengah Keterbatasan Bahan Cetak

KTP Hilang Jadi Persoalan di Tengah Keterbatasan Bahan Cetak

3 September 2026
Gusnar Minta Enam Pengampu SPM Bedah Program untuk Percepat Penanganan Stunting

Gusnar Minta Enam Pengampu SPM Bedah Program untuk Percepat Penanganan Stunting

3 September 2026
Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

1 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d