PARIMO, theopini.id – Dominasi orang terdekat sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyingkap persoalan yang lebih dalam dari sekadar kriminalitas individual.
Di balik 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025, terdapat persoalan struktural berupa lemahnya sistem perlindungan, terutama belum tersedianya rumah aman (safe house) bagi korban.
Baca Juga: Libu Perempuan Sulteng Dorong Penguatan Perspektif Perlindungan Terhadap Anak
“Yang sangat disayangkan, pelaku kekerasan justru didominasi oleh orang-orang terdekat korban, mulai dari ayah kandung, ayah tiri, paman, hingga kakek,” ujar Plt Kepala DP3AP2KB Parimo, Kartikowati di Parigi, Rabu, 21 Januari 2026.
Data DP3AP2KB Parimo menunjukkan, dari 43 kasus kekerasan terhadap anak, sebanyak 33 kasus merupakan kekerasan seksual. Sebagian besar terjadi di ruang privat, yakni lingkungan keluarga dan orang terdekat, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
Kondisi ini, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan sosial dan perlindungan anak di tingkat paling dasar. Pemerintah daerah cenderung hadir setelah kekerasan terjadi, sementara mekanisme pencegahan dan perlindungan jangka panjang masih terbatas.
“Kami memang sudah memiliki psikolog klinis pada 2025, dan mendapat dukungan anggaran dari kementerian, tetapi sampai sekarang Kabupaten Parimo belum memiliki rumah aman,” kata Kartikowati.
Absennya rumah aman menjadi celah serius dalam penanganan kasus. Korban kekerasan seksual, khususnya anak, masih harus berada di lingkungan yang sama dengan pelaku atau keluarga yang belum tentu aman secara psikologis.
“Kendalanya ada pada anggaran. Meski demikian, kami akan terus mengusulkan pembangunan rumah aman karena data kasus yang meningkat ini, menjadi dasar kuat bahwa rumah aman sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Selain keterbatasan fasilitas, persoalan struktural juga terlihat pada faktor penyebab kekerasan. Faktor ekonomi, minimnya pengawasan anak akibat orang tua bekerja ke luar daerah, lemahnya pola pengasuhan, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum menjadi kombinasi yang kerap berulang.
“Banyak orang tua belum memahami bahwa jika pelaku adalah orang terdekat, hukuman dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman pidana,” tegas Kartikowati.
Dalam konteks ini, kebijakan perlindungan anak masih bersifat reaktif. Penanganan lebih banyak dilakukan setelah kasus terjadi, sementara penguatan sistem pencegahan berbasis komunitas belum berjalan optimal.
Kondisi serupa juga tercermin dalam kasus pernikahan anak. Meski jumlah permohonan dispensasi mengalami penurunan pada 2025, DP3AP2KB Parimo tetap merekomendasikan 38 dari 43 pengajuan yang dinilai memenuhi alasan mendesak.
“Alasan ekonomi, takut berbuat zina, atau dorongan tradisi tidak selalu dapat dijadikan dasar pemberian rekomendasi,” ujar Kartikowati.
Ia menjelaskan, pernikahan anak memiliki dampak serius terhadap kehidupan rumah tangga dan kesehatan anak.
“Dampaknya mulai dari tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, hingga masalah kesehatan seperti stunting,” jelasnya.
Menurut Kartikowati, anak-anak yang menikah di usia dini umumnya belum siap secara mental, ekonomi, maupun pendidikan, karena tubuh dan psikologis mereka masih dalam masa pertumbuhan.
Upaya pencegahan terus dilakukan melalui sosialisasi lintas lembaga dan penguatan jaringan hingga 23 kecamatan. Namun, upaya tersebut dinilai belum sepenuhnya optimal tanpa dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai.
“Kami terus bersinergi dengan BKKBN, LSM, dan mitra lainnya. Tapi tanpa rumah aman dan penguatan sistem perlindungan di tingkat desa, kerja-kerja ini akan selalu tertinggal satu langkah di belakang pelaku,” pungkasnya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parimo menunjukkan persoalan ini bukan semata soal perilaku individu, melainkan berkaitan dengan lemahnya sistem perlindungan anak.
Selama kebijakan masih bertumpu pada respons darurat dan belum menguatkan perlindungan yang bersifat sistemik, anak-anak tetap rentan menjadi korban, bahkan di ruang yang seharusnya paling aman, yakni rumah mereka sendiri.
Baca Juga: Disdikbud Banggai Cegah Kasus Kekerasan Lewat Komitmen Bersama
Data Kasus Kekerasan 2025
Berdasarkan data DP3AP2KB Parimo, sepanjang 2025 tercatat 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kekerasan terhadap orang dewasa berjumlah 24 kasus, terdiri dari:
- 15 kasus kekerasan fisik (pelaku: suami/istri, anak tiri, kakak kandung, ipar, dan orang lain),
- 8 kasus kekerasan seksual (pelaku: ayah tiri, pacar, teman, dan orang lain),
- 1 kasus penelantaran.
Kekerasan terhadap anak mencapai 43 kasus, terdiri dari:
- 8 kasus kekerasan fisik (pelaku: paman, guru, teman, dan orang lain),
- 33 kasus kekerasan seksual.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi orang terdekat, yakni:
- Ayah kandung: 4 kasus
- Ayah tiri: 3 kasus
- Paman: 5 kasus
- Kakek: 1 kasus
- Ipar: 1 kasus
- Pacar: 3 kasus
- Tetangga: 3 kasus
- Orang lain: 8 kasus
- Kasus lain tidak terklasifikasi: 2 kasus
Data Dispensasi Pernikahan Anak
Sepanjang 2025, DP3AP2KB Parimo mencatat 43 permohonan dispensasi pernikahan anak, dengan rincian:
- 38 permohonan direkomendasikan,
- 5 permohonan tidak direkomendasikan karena tidak memenuhi alasan mendesak.
Jumlah ini menurun dibandingkan 2024, yang mencatat 49 permohonan, dengan 45 direkomendasikan dan 4 tidak direkomendasikan.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar