the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Libu Perempuan Sulteng Dorong Penguatan Perspektif Perlindungan Terhadap Anak

the OPINIbythe OPINI
21 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

Direktur Eksekutif Libu Perempuan Sulawesi Tengah, Dewi Rana Amir. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Lingkar Belajar (Libu) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong penguatan perspektif perlindungan terhadap anak, khusus di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Mengingat, data DP3AP2KB Parimo terdapat 148 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang 2021-2024.

Baca Juga: Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual Jangan Takut Speak Up

Bahkan, angka tertinggi adalah kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 49 kasus. Sementara perempuan sebanyak dua kasus.

“Daya resiliensi anak itu, masih belum kuat berhadapan dengan kasus seperti itu. Apalagi kalau pelakunya orang terdekat. Maka, ruang perlindungan aman harus dipastikan dia jangkau,” kata Direktur Eksekutif Libu Perempuan Sulawesi Tengah, Dewi Rana Amir, di Parigi, Senin, 21 Januari 2025.

Ia mengatakan, penting untuk terus memperkuat perspektif perlindungan terhadap anak, karena banyak kerentanan yang mereka hadapi.

Misalnya, anak terpaksa tinggal dengan neneknya yang kategori miskin, karena orang tuannya bercerai. Kondisi ini, membuat mereka dapat menjadi korban kekerasan seksual.

“Belum lagi bullying yang bisa saja mereka hadapi setelah menjadi korban,” ujarnya.   

Menurut Dewi, tingganya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parimo ini, sangat mengkhawatirkan.

Tetapi, ada harapan karena kasus-kasus tersebut telah dilaporkan. Artinya, anak sebagai korban mendapatkankan penanganan secara hukum serta pendampingan.

“Paling tidak, sampai pada tahapan pemulihan kondisi psikis anak,” imbuhnya.

Ia pun mendorong penguatan akses layanan agar semakin dekat hingga di tingkat desa. Namun, masyarakat harus dilatih memiliki perspektif korban dengan baik.

Selain itu, penguatan koordinasi multi pihak. Sehingga, anak tidak lagi menjadi korban maupun pelaku ke depan.

“Memang secara fisik, kami belum ada di Kabupaten Parimo. Tetapi banyak juga kasus yang berasal dari sini, kita tangani bersama dengan Gerakan Perempuan Bersatu,” ungkapnya.

Berkaitan dengan hak mendapatkan perlindungan hukum, Dewi menekankan, tidak ada impunitas dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dari kelas manapun, termasuk kelompok masyarakat adat.

Ia berharap, proses penanganan kasus di Pengadilan Negeri dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sehingga, kedua undang-undang ini dapat saling memperkuat untuk memberikan efek jerah terdahap pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.

Bahkan, pengawasan dari luar persidangan juga dibutuhkan, misalnya peran lembaga atau oranisasi pemerhati anak dan perempuan, termasuk media masa.

Terpenting, lanjutnya, adalah perspektif hakim terhadap anak sebagai korban. Karena, mereka merupakan sisi yang sulit disentuh.  

“Memang (mereka) harus betul-betul disentuh, bagimana kalau yang mengalami itu anak, keluarga dan saudara kita. Sebab, sisi yang tidak bisa disentuh adalah keyakinan hakim,” kata dia.

Baca Juga: Sepanjang 2023, Kasus Kekerasan Seksual Masih Didominasi Korban Anak

Olehnya, Libu Perempuan menilai perlu menempatkan hakim perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di persidangan.

“Sebab, pengalaman hidup dan pengetahuan perempuan, dapat menentukan dalam mengambil tindakan serta keputusan yang adil untuk korban anak,” pungkasnya.  

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DP3AP2KBParimo#GerakanPerempuanBersatu#LibuPerempuanSulteng#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polres-Pemda Parimo Turut Serta Tanam Jagung 1 Juta Hektare Serentak se-Indonesia

Next Post

Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pindar dan Lindungi Data Pribadi Warga

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

13 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d