the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Libu Perempuan Sulteng Dorong Penguatan Perspektif Perlindungan Terhadap Anak

the OPINIbythe OPINI
21 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Libu Perempuan Tekankan Timsel KPID Selektif Menentukan Pilihan

Direktur Eksekutif Libu Perempuan Sulawesi Tengah, Dewi Rana Amir. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Lingkar Belajar (Libu) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong penguatan perspektif perlindungan terhadap anak, khusus di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Mengingat, data DP3AP2KB Parimo terdapat 148 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang 2021-2024.

Baca Juga: Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual Jangan Takut Speak Up

Bahkan, angka tertinggi adalah kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 49 kasus. Sementara perempuan sebanyak dua kasus.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

“Daya resiliensi anak itu, masih belum kuat berhadapan dengan kasus seperti itu. Apalagi kalau pelakunya orang terdekat. Maka, ruang perlindungan aman harus dipastikan dia jangkau,” kata Direktur Eksekutif Libu Perempuan Sulawesi Tengah, Dewi Rana Amir, di Parigi, Senin, 21 Januari 2025.

Ia mengatakan, penting untuk terus memperkuat perspektif perlindungan terhadap anak, karena banyak kerentanan yang mereka hadapi.

Misalnya, anak terpaksa tinggal dengan neneknya yang kategori miskin, karena orang tuannya bercerai. Kondisi ini, membuat mereka dapat menjadi korban kekerasan seksual.

“Belum lagi bullying yang bisa saja mereka hadapi setelah menjadi korban,” ujarnya.   

Menurut Dewi, tingganya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parimo ini, sangat mengkhawatirkan.

Tetapi, ada harapan karena kasus-kasus tersebut telah dilaporkan. Artinya, anak sebagai korban mendapatkankan penanganan secara hukum serta pendampingan.

“Paling tidak, sampai pada tahapan pemulihan kondisi psikis anak,” imbuhnya.

Ia pun mendorong penguatan akses layanan agar semakin dekat hingga di tingkat desa. Namun, masyarakat harus dilatih memiliki perspektif korban dengan baik.

Selain itu, penguatan koordinasi multi pihak. Sehingga, anak tidak lagi menjadi korban maupun pelaku ke depan.

“Memang secara fisik, kami belum ada di Kabupaten Parimo. Tetapi banyak juga kasus yang berasal dari sini, kita tangani bersama dengan Gerakan Perempuan Bersatu,” ungkapnya.

Berkaitan dengan hak mendapatkan perlindungan hukum, Dewi menekankan, tidak ada impunitas dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dari kelas manapun, termasuk kelompok masyarakat adat.

Ia berharap, proses penanganan kasus di Pengadilan Negeri dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sehingga, kedua undang-undang ini dapat saling memperkuat untuk memberikan efek jerah terdahap pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.

Bahkan, pengawasan dari luar persidangan juga dibutuhkan, misalnya peran lembaga atau oranisasi pemerhati anak dan perempuan, termasuk media masa.

Terpenting, lanjutnya, adalah perspektif hakim terhadap anak sebagai korban. Karena, mereka merupakan sisi yang sulit disentuh.  

“Memang (mereka) harus betul-betul disentuh, bagimana kalau yang mengalami itu anak, keluarga dan saudara kita. Sebab, sisi yang tidak bisa disentuh adalah keyakinan hakim,” kata dia.

Baca Juga: Sepanjang 2023, Kasus Kekerasan Seksual Masih Didominasi Korban Anak

Olehnya, Libu Perempuan menilai perlu menempatkan hakim perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di persidangan.

“Sebab, pengalaman hidup dan pengetahuan perempuan, dapat menentukan dalam mengambil tindakan serta keputusan yang adil untuk korban anak,” pungkasnya.  

Tags: #DP3AP2KBParimo#GerakanPerempuanBersatu#LibuPerempuanSulteng#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polres-Pemda Parimo Turut Serta Tanam Jagung 1 Juta Hektare Serentak se-Indonesia

Next Post

Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pindar dan Lindungi Data Pribadi Warga

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In