the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pendekatan RJ Didorong, Polisi Ajak Sekolah Selesaikan Konflik Tanpa Pidana

the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pendekatan RJ Didorong, Polisi Ajak Sekolah Selesaikan Konflik Tanpa Pidana

Sosialisasi Permen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026, tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, di Luwuk, Sabtu, 14 Februari 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

BANGGAI, theopini.id – Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi guru terus didorong melalui pendekatan restorative justice (RJ) di lingkungan sekolah.

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai, Sulawesi Tengah mensosialisasikan Permen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026, tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, di Luwuk, Sabtu, 14 Februari 2026.

“Persoalan-persoalan yang menyangkut pendidikan dan kedisiplinan diselesaikan dengan damai melalui restorative justice untuk pemulihan seperti keadaan semula,” kata Brigpol Widyawati Pratiwi, S.H.

Sosialisasi ini, menekankan konflik antara guru dan murid sebaiknya diselesaikan melalui dialog, pemulihan, dan kesepakatan bersama, bukan langsung menempuh jalur pidana.

Menurut Brigpol Widyawati, penerapan RJ di sekolah dapat dimulai dengan mengidentifikasi masalah, memahami dampak yang ditimbulkan, mencari solusi, serta menyusun langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang.

“Contohnya, jika seorang murid tidak mengerjakan tugas, guru bisa menggunakan RJ untuk bertanya pada murid, mencari solusi seperti jadwal pengerjaan bersama dan membantu memahami,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan pada semua perkara, terutama kasus kejahatan berat atau kekerasan seksual.

PPA Polres Banggai juga mendorong pembentukan satgas perlindungan pendidik, penguatan peran lembaga konsultasi dan bantuan hukum PGRI, penghindaran sanksi fisik dengan mengedepankan sanksi edukatif, peningkatan komunikasi dengan orang tua siswa, serta sosialisasi anti-kekerasan di lingkungan sekolah.

Dalam kesempatan itu, disampaikan pula bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan pendidikan dan kedisiplinan di sekolah.

Brigpol Widyawati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kembali budaya saling percaya dan menghormati peran guru sebagai pendidik.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#Kemendikdasmen#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dinas TPHP Parimo Akan Salurkan Benih Jagung 33,84 Ton untuk 2.256 Hektare

Next Post

Wali Kota Makassar Minta Advokat Tangani Minimal Satu Kasus Pro Bono

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 52 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

27 Agustus 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d