Total 20 Gram Sabu Disita, Polres Parimo Bongkar Jaringan Peredaran

PARIMO, theopini.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) menyita hampir 20 gram sabu, dalam operasi penindakan yang digelar Selasa malam, 24 Februari 2026.

Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini, diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, dalam keterangan resminya, Rabu, 25 Februari 2026.

Penangkapan tersebut, dipimpin langsung KBO Satresnarkoba IPDA Adib, setelah tim melakukan penyelidikan dan pengintaian atas aktivitas mencurigakan para terduga pelaku.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial BM (48), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue, serta AR (26), warga Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parimo.

Dari tangan BM, petugas menyita tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 7,47 gram. Sementara dari AR, diamankan 11 paket kecil sabu dengan berat bruto 12,59 gram. Total barang bukti yang disita sebanyak 19 paket dengan berat bruto keseluruhan mencapai 20,06 gram.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar