PARIMO, theopini.id — DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyalurkan santunan jaminan kematian kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia saat bekerja.
Penyerahan santunan dilakukan di sela kegiatan buka puasa bersama di Gedung DPRD Parimo, Selasa, 3 Maret 2026.
“Bantuan ini diberikan untuk masyarakat yang terdaftar dalam BPJS dan meninggal saat bekerja,” ujar Ketua DPRD Parimo, Alfreds Tunggiroh.
Santunan tersebut, merupakan manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Besaran yang diterima masing-masing ahli waris berbeda, disesuaikan dengan masa kepesertaan almarhum.
Salah satu penerima adalah ahli waris almarhum Wattu, nelayan asal Desa Boyantongo, yang baru terdaftar selama tiga bulan dan menerima santunan sebesar Rp10 juta.
Sementara itu, ahli waris almarhum Sahabudin dari Desa Kayuboko dan almarhumah Norma dari Desa Air Panas, yang telah terdaftar lebih dari sepuluh bulan, masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta.
“Kita perlu mengapresiasi BPJS yang begitu cepat mengantisipasi hak pesertanya,” katanya.
Alfreds menegaskan, santunan yang diberikan kepada ahli waris dipastikan diterima secara utuh tanpa potongan apa pun.
Ke depan, DPRD Parimo akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pemangku agama dan pekerja rentan lainnya.
“Saya harap ini bisa diupayakan, karena iurannya murah dan semuanya ditanggung oleh pemerintah,” pungkasnya.
Baca beritanya di Google News







Komentar