PARIMO, theopini.id – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DISPKH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan kesehatan hewan menjelang Hari Raya Idulfitri dan Nyepi 2026 melalui penerbitan surat edaran kepada pemerintah kecamatan dan desa.
“Persiapan menghadapi hari raya Idulfitri dan Nyepi, kami sudah menyiapkan surat edaran untuk kecamatan dan desa. Hewan yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya terlebih dahulu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DISPKH Parimo, I Wayan Purna, Rabu, 11 Maret 2026.
Melalui edaran tersebut, DISPKH Parimo mengimbau masyarakat melaporkan hewan yang akan dipotong maupun dijual di pasar agar lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas.
Untuk mendukung pengawasan itu, DISPKH Parimo menyiapkan petugas pemeriksa di 23 kecamatan yang bertugas melakukan pengecekan kesehatan hewan sebelum dipotong atau dipasarkan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang tersebar di beberapa wilayah, antara lain di Desa Suli, Kecamatan Sausu, Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, dan Kecamatan Moutong. Setiap Puskeswan melayani beberapa kecamatan di wilayah kerjanya.
“Sebagian tenaga medik bertugas di Puskeswan, sementara yang lain melayani wilayah kecamatan sesuai tanggung jawabnya,” kata Wayan.
Pengawasan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/787/Dis.PKH tentang Penjaminan Produk Hewan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) serta Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis pada Hari Besar Keagamaan 2026.
Edaran itu mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 09055/PK.440/F/02/2026.
Dalam edaran tersebut, pelaku usaha peternakan, pedagang hewan, pengelola rumah potong hewan (RPH), serta panitia pemotongan diminta melakukan pemotongan di RPH atau di tempat yang memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner.
Mereka juga diwajibkan bersedia menjalani pemeriksaan ante mortem dan post mortem oleh petugas berwenang serta tidak memperjualbelikan hewan sakit atau daging yang tidak memenuhi ketentuan ASUH.
Pemerintah kecamatan dan desa turut diminta membantu tim pemeriksa di lapangan dengan memberikan akses lokasi pemotongan dan distribusi produk hewan, mengoordinasikan aparat desa atau kelurahan, serta melaporkan jika ditemukan indikasi penyakit hewan menular atau dugaan zoonosis.
Selain itu, masyarakat diimbau membeli hewan dan produk hewan dari sumber yang jelas serta telah diperiksa petugas.
Dalam edaran tersebut, juga ditegaskan larangan peredaran dan perdagangan daging anjing maupun kucing di wilayah Kabupaten Parimo, termasuk kegiatan pemotongan maupun penjualan, baik dalam bentuk mentah maupun olahan.
Pemerintah daerah juga akan memantau harga produk segar asal hewan seperti telur, daging ayam, dan daging sapi secara berkala, guna memastikan ketersediaan pasokan serta stabilitas harga menjelang hari raya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar