the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polemik Denda Proyek Perpustakaan, Inspektorat Parimo Tolak Perubahan Perhitungan

the OPINIbythe OPINI
24 April 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 April 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Polemik Denda Proyek Perpustakaan, Inspektorat Parimo Tolak Perubahan Perhitungan

Inspektur Inspektorat Daerah Parimo, Sakti A. Lasimpala ditemui usai rapat mediasi di Kantor Bupati Parimo, Jum;at, 24 April 2026. (Foto: Ridho)

PARIMO, theopini.id – Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan penetapan denda keterlambatan proyek gedung layanan perpustakaan daerah tetap mengacu pada kontrak awal, di tengah polemik perubahan perhitungan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru.

“Dan semua itu disepakati dan disetujui oleh PPK dan pihak penyedia. Kalau sekarang dipertanyakan, bagaimana dengan persetujuannya. Pihak penyedia telah setuju penetapan itu,” tegas Inspektur Inspektorat Daerah, Sakti A. Lasimpala, dalam rapat mediasi di ruang rapat Bupati Parimo, Jum’at, 24 April 2026.

Ia menjelaskan, saat menjabat sebagai PPK pertama, dirinya menetapkan denda keterlambatan sebesar seperseribu dari nilai kontrak awal dan addendum proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan senilai Rp8,7 miliar yang dikerjakan CV Arawan. Penetapan itu, kata dia, telah disepakati bersama pihak penyedia jasa konstruksi.

Namun, belakangan muncul perubahan penetapan oleh PPK baru, dari dasar perhitungan seperseribu nilai kontrak menjadi seperseribu dari bagian kontrak. Menurut Sakti, perubahan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dasar hukum.

Baca Juga

DKP Parimo Terapkan Mekanisme Baru Penyaluran Solar bagi Nelayan

Hestiwati Ajak Masyarakat Hilangkan Stigma terhadap Penderita Kusta dan TBC

Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

“Itu jelas. Kalau dilakukan maka akan terjadi miss dasar hukum. Tidak boleh dan LKPP melarang,” tegasnya.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta. Hasilnya, terdapat penegasan bahwa perubahan terhadap substansi addendum kontrak tidak dibenarkan, terutama yang menyangkut tata cara pembayaran dan besaran denda keterlambatan.

“Ini yang mungkin perbedaan penafsiran, sehingga saya tetap pada posisi keputusan hasil reviu. Karena kalau melakukan perubahan secara sembarangan, berkonsekuensi pada kami. LKPP sebagai dasar kami telah mengisyaratkan tidak boleh melakukan perubahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, istilah “bagian kontrak” hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terdapat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang masih memiliki asas manfaat.

Namun dalam proyek tersebut, menurutnya, pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan secara parsial, sehingga tidak tepat dijadikan dasar perubahan perhitungan denda.

Inspektorat Daerah, lanjutnya, telah melakukan reviu terhadap perintah bayar, namun tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan PPK yang saat ini menjabat. Meski demikian, pihaknya berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

“Jika ada konsekuensi atas pekerjaan mereka, biarkan BPK yang menentukan nilai kerugian negara. Dari Kementerian Keuangan saja menyarankan kepada kami untuk membayarkan, begitu juga perpustakaan, karena kebijakan daerah,” katanya.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah, total nilai denda keterlambatan CV Arawan mencapai Rp459,39 juta dari akumulasi 58 hari keterlambatan, atau sekitar Rp8,7 juta per hari.

“Kami membuka ruang. Prinsipnya, perlakuannya sama dengan proyek lain seperti Labkesmas, Puskesmas, dan RSUD Anuntaloko Parigi,” katanya.

Sakti menegaskan, sikap tersebut diambil bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi hukum atas hasil reviu yang dilakukan.

“Tetapi kalau ada kesepakatan lain yang lebih tinggi, misalnya LKPP menyebutkan ada jalan keluar, kami secara lembaga akan patuh. Kejaksaan dan kepolisian (dalam rapat) juga menekankan harus merujuk pada ketetapan hukum,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #CVArawan#InspektoratDaerahParimo#parigimoutong#SaktiALasimpara#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Seleksi Pejabat Palu Dimulai, Ini Pesan Tegas Hadianto Rasyid

Next Post

Serap Aspirasi Warga, Sami Siap Kawal Perbaikan Masjid dan Bibit Durian di Jonokalora

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

26 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

25 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
DKP Parimo Terapkan Mekanisme Baru Penyaluran Solar bagi Nelayan

DKP Parimo Terapkan Mekanisme Baru Penyaluran Solar bagi Nelayan

26 Juli 2026
Hestiwati Ajak Masyarakat Hilangkan Stigma terhadap Penderita Kusta dan TBC

Hestiwati Ajak Masyarakat Hilangkan Stigma terhadap Penderita Kusta dan TBC

26 Juli 2026
Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

26 Juli 2026
Bupati Parimo: MTQ Harus Cetak Generasi Qurani Berakhlak dan Berdaya Saing

Bupati Parimo: MTQ Harus Cetak Generasi Qurani Berakhlak dan Berdaya Saing

26 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

22 Juli 2026
Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

25 Juli 2026
Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

23 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In