KKJ Sulteng Nilai Dugaan Penghinaan Jurnalis Cerminkan Krisis Etika Pejabat

PALU, theopini.idKomite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah menilai, dugaan penghinaan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan mencerminkan krisis etika pejabat publik dan rendahnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik.

“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan,” tegas Koordinator KKJ Sulawesi Tengah, Moh Arief, di Palu, Selasa, 12 Mei 2026.

Pernyataan tersebut, disampaikan menyusul laporan wartawan media Global Sulawesi Tengah, Rian Afdhal Hidayat, ke Polresta Palu terkait dugaan penghinaan yang dilakukan drg. Herry Mulyadi.

Laporan itu, tercatat dalam nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 12 Mei 2026, dan dilakukan dengan pendampingan KKJ bersama sejumlah organisasi pers.

Kasus tersebut, bermula saat Rian melakukan konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata yang diterbitkan ketika drg. Herry masih menjabat sebagai direktur rumah sakit tersebut.

Menurut Arief, pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan lemahnya etika komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Etika pejabat tidak seperti itu,” ujarnya.

KKJ Sulawesi Tengah juga menyoroti permintaan maaf yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp, dan bukan secara langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.

“Permintaan maaf secara pribadi lewat WhatsApp tidak cukup. Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka. Ini soal tanggung jawab moral dan etika,” katanya.

Berdasarkan kronologi, insiden terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA di Aula RSUD Undata Palu.

Saat itu, Rian berupaya meminta konfirmasi terkait pedoman pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan. Awalnya percakapan berlangsung normal, namun situasi berubah ketika jurnalis mencoba menggali informasi lebih lanjut.

“Dia bilang, cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian.

Selain itu, dalam percakapan tersebut juga muncul kalimat bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.

Rian menjelaskan, upaya konfirmasi dilakukan setelah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026 untuk menindaklanjuti keluhan tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.

KKJ Sulawesi Tengah menilai peristiwa tersebut, harus menjadi perhatian seluruh pejabat publik agar menjaga etika komunikasi dan menghormati kemerdekaan pers, dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar