PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai menggenjot tahapan harmonisasi seluruh usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2026.
Sejumlah regulasi strategis, seperti Raperda Penanaman Modal dan Hukum Adat, menjadi prioritas utama untuk segera dituntaskan pembahasannya.
“Kami berharap seluruh raperda tahun ini tuntas pembahasannya dan bisa disahkan,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parimo, Ni Wayan Leli Pariani, usai rapat harmonisasi di Parigi, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia mengatakan, seluruh usulan raperda baik yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun inisiatif DPRD mulai memasuki tahapan harmonisasi.
Menurutnya, saat ini terdapat dua raperda kelembagaan yang dinilai mendesak untuk segera diselesaikan, yakni Raperda Penanaman Modal dan Raperda Hukum Adat.
Ia menjelaskan, Raperda Penanaman Modal penting untuk memperkuat regulasi investasi daerah, terlebih Kabupaten Parimo sebelumnya telah memiliki Perda Kemudahan Berinvestasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sementara itu, Raperda Hukum Adat yang merupakan usulan tertunda sejak 2024 juga menjadi perhatian utama DPRD Parimo, karena dinilai penting dalam menjaga dan mengangkat kearifan lokal daerah.
“Perda ini sudah dipertanyakan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk para pemangku berbagai agama,” katanya.
Selain dua Raperda tersebut, DPRD Parimo juga memprioritaskan pembahasan Raperda Barang Milik Daerah (BMD) guna memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan pengamanan dan optimalisasi aset daerah.
Menurut Leli, percepatan pembahasan Raperda BMD juga berkaitan dengan kewajiban pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh bagian aset kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 31 Mei 2026.
“Semua akan kita upayakan cepat selesai, namun tetap harus teliti dan mencermati, khususnya pada batang tubuh dan ketentuan umumnya,” ujarnya.
Selain Raperda BMD, Hukum Adat dan Penanaman Modal, tahun ini juga terdapat usulan harmonisasi Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan dan pendidikan.
Leli turut mengimbau seluruh OPD yang perdanya telah disahkan, agar segera menyusun petunjuk teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Jangan sampai perda sudah disahkan tetapi belum bisa dijalankan karena juknisnya belum ada,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar