BANGGAI, theopini.id – Unit Reskrim Polsek Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengamankan seorang pria berinisial NA (23), warga Kecamatan Batui Selatan, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu, 13 Mei 2026.
“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban,” ujar Kapolsek Toili, I Putu Pratama Yoga, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek Toili melalui laporan polisi nomor LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 2 April 2026.
Peristiwa itu, diduga terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah penginapan di wilayah Toili Barat.
Peristiwa tersebut, terungkap saat orang tua korban terbangun pada malam hari dan mendapati anaknya tidak berada di rumah.
Keluarga kemudian berupaya mencari keberadaan korban hingga memperoleh informasi, bahwa korban diduga dibawa pelaku ke sebuah penginapan di wilayah Toili Barat.
“Korban ini berusia 13 tahun. Ia ditemukan seorang diri berada di dalam kamar penginapan,” terang Kapolsek Toili, I Putu Pratama Yoga.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku saat berada di lokasi kerjanya di Kecamatan Batui Selatan. Saat ditangkap, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Toili guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar