Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

12 Wabin Positif Narkoba, Kalapas Parigi: Pegawai Terlibat Akan Disanksi

the OPINI by the OPINI
28 Mei 2026
in Headline
0
12 Wabin Positif Narkoba, Kalapas Parigi: Pegawai Terlibat Akan Disanksi

Lapas Kelas III Parigi, di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah. (Foto : Wawa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) bersama Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu yang menemukan adanya warga binaan (Wabin) positif narkoba serta barang terlarang di dalam lapas.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tercatat 12 Wabin dinyatakan positif narkoba, serta ditemukan sejumlah barang terlarang berupa senjata tajam dan telepon genggam.

Kepala Lapas Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi, mengatakan seluruh Wabin yang terindikasi kini masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan, untuk menelusuri alur masuknya barang terlarang tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal.

“Semua masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pegawai kami,” ujar Fentje Mamirahi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 26 Mei 2026.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan bukti keterlibatan petugas Lapas dalam masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Namun, pihaknya tetap melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Menurutnya, temuan tersebut juga dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana di pintu pemeriksaan, bukan karena adanya unsur pembiaran.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah Wabin yang dinyatakan positif narkoba telah dikirim ke Lapas Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun alur distribusi barang terlarang di dalam lapas.

“Sebagian WBP yang positif sudah kami kirim ke Donggala untuk pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Fentje menegaskan, apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pegawai Lapas, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Wabin yang terbukti positif juga dipastikan tidak akan memperoleh remisi pada tahun ini.

Untuk memperketat pengawasan, Lapas Parigi akan meningkatkan pemeriksaan di seluruh akses masuk, baik bagi pengunjung maupun petugas.

“Pemeriksaan berkala akan dilakukan di pintu masuk dan berlaku untuk semua, baik pembesuk maupun pegawai,” tegasnya.

Fentje yang akan memasuki masa purna bakti pada 29 bulan ini berharap, kepemimpinan yang baru dapat melanjutkan dan meningkatkan upaya pembinaan serta pengawasan terhadap warga binaan di Lapas Kelas III Parigi.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #LapasKelasIIIParigi#parigimoutong#Sulteng
Previous Post

Gubernur Anwar Hafid Perkuat Sinergi dengan Barantin untuk Dukung Komoditas Sulteng

Next Post

IPTU Arbit Resmi Jabat Kapolsek Sausu, Kapolres Parimo Tekankan Pelayanan dan Soliditas

Next Post
IPTU Arbit Resmi Jabat Kapolsek Sausu, Kapolres Parimo Tekankan Pelayanan dan Soliditas

IPTU Arbit Resmi Jabat Kapolsek Sausu, Kapolres Parimo Tekankan Pelayanan dan Soliditas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In