BANGGAI, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, dengan mengamankan seorang oknum perangkat desa berinisial SA alias Y (49).
Penangkapan tersebut, merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Balantak Bersaudara.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Balantak Bersaudara, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan SA pada Selasa malam,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam proses penangkapan, petugas turut menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram. “Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,18 gram,” ujarnya.
SA yang sehari-hari diketahui bertugas sebagai perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Balantak Utara, langsung dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Banggai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Hasanuddin Hamid.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Baca berita lainnya di Google News

Komentar