the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Ringkus Sopir yang Diduga Curi Uang Wisatawan Asing di Banggai

the OPINIbythe OPINI
24 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ringkus Sopir yang Diduga Curi Uang Wisatawan Asing di Banggai

Terduga pelaku pencurian uang wisatawan asing yang berhasil diamankan Polres Banggai. (Foto: IST)

Baca Juga

Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

BANGGAI, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian uang milik seorang wisatawan Warga Negara Asing (WNA) berinisial PG.

Seorang sopir berinisial ST (28), warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan diamankan, setelah diduga mengambil uang milik korban yang disimpan dalam tas saat berwisata di Kabupaten Banggai.

“Sekembalinya dari tempat Wisata Danau Paisupok pada tanggal 19 Juni, korban mendapati uang sejumlah 400 Euro dalam tasnya telah hilang,” ujar Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Juni 2026.

Peristiwa tersebut, bermula ketika korban PG menitipkan tasnya kepada pelaku, yang sedang bertugas sebagai sopir.

Tas tersebut, disimpan di dalam kendaraan selama perjalanan wisata. Namun, setelah kembali dari objek wisata Danau Paisupok, korban menyadari sejumlah uang dalam mata uang Euro telah hilang dari dalam tasnya.

Korban yang menginap di salah satu hotel di Kota Luwuk, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan membawa Tim URC Satreskrim Polres Banggai kepada pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, pada Senin sore, 22 Juni 2026, beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan melakukan penukaran uang pecahan Euro ke salah satu bank swasta dengan total Rp8 juta,” kata Saiman.

Saat ini, ST telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Banggai menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah tersebut, termasuk menindak setiap tindak pidana yang berpotensi merugikan sektor pariwisata daerah.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Disdik Sulteng Ingatkan Risiko Beasiswa Ganda, Mahasiswa Diminta Pilih Satu Program

Next Post

Bupati Erwin Setop Sementara Aktivitas Tambang yang Dikeluhkan Warga Air Panas

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

24 September 2026
Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

24 September 2026
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

23 September 2026
Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

22 September 2026
Bhabinkamtibmas Didorong Jadi Ujung Tombak Jaga Kerukunan di Parimo

Bhabinkamtibmas Didorong Jadi Ujung Tombak Jaga Kerukunan di Parimo

22 September 2026

ARTIKEL TERKINI

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

25 September 2026
Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

25 September 2026
Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

25 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hestiwati: Remaja Parimo Harus Disiapkan Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

Hestiwati: Remaja Parimo Harus Disiapkan Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

23 September 2026
Usai Pengumuman Seleksi JPT Pratama, Bupati Parimo Diminta Pilih Satu dari Tiga Calon

Usai Pengumuman Seleksi JPT Pratama, Bupati Parimo Diminta Pilih Satu dari Tiga Calon

24 September 2026
Gubernur Gorontalo Dorong KAHMI Beri Masukan Konkret untuk Kebijakan Daerah

Gubernur Gorontalo Dorong KAHMI Beri Masukan Konkret untuk Kebijakan Daerah

20 September 2026
Faisan Badja Desak Bupati Segera Lantik Pejabat Definitif Hasil Seleksi JPT Pratama

Faisan Badja Desak Bupati Segera Lantik Pejabat Definitif Hasil Seleksi JPT Pratama

21 September 2026
Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

25 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d