the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Ringkus Sopir yang Diduga Curi Uang Wisatawan Asing di Banggai

the OPINIbythe OPINI
24 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ringkus Sopir yang Diduga Curi Uang Wisatawan Asing di Banggai

Terduga pelaku pencurian uang wisatawan asing yang berhasil diamankan Polres Banggai. (Foto: IST)

BANGGAI, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian uang milik seorang wisatawan Warga Negara Asing (WNA) berinisial PG.

Seorang sopir berinisial ST (28), warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan diamankan, setelah diduga mengambil uang milik korban yang disimpan dalam tas saat berwisata di Kabupaten Banggai.

“Sekembalinya dari tempat Wisata Danau Paisupok pada tanggal 19 Juni, korban mendapati uang sejumlah 400 Euro dalam tasnya telah hilang,” ujar Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Juni 2026.

Peristiwa tersebut, bermula ketika korban PG menitipkan tasnya kepada pelaku, yang sedang bertugas sebagai sopir.

Baca Juga

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

Tas tersebut, disimpan di dalam kendaraan selama perjalanan wisata. Namun, setelah kembali dari objek wisata Danau Paisupok, korban menyadari sejumlah uang dalam mata uang Euro telah hilang dari dalam tasnya.

Korban yang menginap di salah satu hotel di Kota Luwuk, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan membawa Tim URC Satreskrim Polres Banggai kepada pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, pada Senin sore, 22 Juni 2026, beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan melakukan penukaran uang pecahan Euro ke salah satu bank swasta dengan total Rp8 juta,” kata Saiman.

Saat ini, ST telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Banggai menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah tersebut, termasuk menindak setiap tindak pidana yang berpotensi merugikan sektor pariwisata daerah.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenBanggai#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Disdik Sulteng Ingatkan Risiko Beasiswa Ganda, Mahasiswa Diminta Pilih Satu Program

Next Post

Bupati Erwin Setop Sementara Aktivitas Tambang yang Dikeluhkan Warga Air Panas

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

6 Agustus 2026
Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

5 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

5 Agustus 2026
Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

3 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

8 Agustus 2026
AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

8 Agustus 2026
IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

UEA Bentuk Task Force, Empat Sektor Investasi di Sulteng Jadi Prioritas

UEA Bentuk Task Force, Empat Sektor Investasi di Sulteng Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
Gubernur Gorontalo Ajak ASN Berbagi Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI

Gubernur Gorontalo Ajak ASN Berbagi Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI

2 Agustus 2026
Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

6 Agustus 2026
IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

5 Agustus 2026
Reses di Siniu, Abdin Siap Kawal Usulan Penerangan Jalan Tandaigi

Reses di Siniu, Abdin Siap Kawal Usulan Penerangan Jalan Tandaigi

5 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In