Polisi Ringkus Sopir yang Diduga Curi Uang Wisatawan Asing di Banggai

BANGGAI, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian uang milik seorang wisatawan Warga Negara Asing (WNA) berinisial PG.

Seorang sopir berinisial ST (28), warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan diamankan, setelah diduga mengambil uang milik korban yang disimpan dalam tas saat berwisata di Kabupaten Banggai.

“Sekembalinya dari tempat Wisata Danau Paisupok pada tanggal 19 Juni, korban mendapati uang sejumlah 400 Euro dalam tasnya telah hilang,” ujar Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Juni 2026.

Peristiwa tersebut, bermula ketika korban PG menitipkan tasnya kepada pelaku, yang sedang bertugas sebagai sopir.

Tas tersebut, disimpan di dalam kendaraan selama perjalanan wisata. Namun, setelah kembali dari objek wisata Danau Paisupok, korban menyadari sejumlah uang dalam mata uang Euro telah hilang dari dalam tasnya.

Korban yang menginap di salah satu hotel di Kota Luwuk, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan membawa Tim URC Satreskrim Polres Banggai kepada pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, pada Senin sore, 22 Juni 2026, beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan melakukan penukaran uang pecahan Euro ke salah satu bank swasta dengan total Rp8 juta,” kata Saiman.

Saat ini, ST telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Banggai menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah tersebut, termasuk menindak setiap tindak pidana yang berpotensi merugikan sektor pariwisata daerah.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar