Bupati Erwin Setop Sementara Aktivitas Tambang yang Dikeluhkan Warga Air Panas

PARIMO, theopini.idBupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Erwin Burase menghentikan sementara aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, setelah menerima aspirasi masyarakat Desa Air Panas yang mengeluhkan dugaan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan, lahan pertanian, dan infrastruktur desa.

Keputusan tersebut, diambil dalam pertemuan bersama unsur Forkopimda, DPRD, OPD teknis, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat di Ruang Rapat Bupati, Rabu, 24 Juni 2026.

“Hasil pendataan ini akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun langkah-langkah strategis mitigasi risiko serta bahan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan,” ujar Bupati Erwin Burase.

Selain menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang menjadi sumber keluhan masyarakat, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo juga akan melakukan pendataan dan pemetaan menyeluruh terhadap dampak yang ditimbulkan.

Pendataan tersebut, melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemerintah desa setempat.

Bupati Erwin meminta seluruh OPD terkait segera mengumpulkan data kerusakan yang mencakup lahan pertanian, perkebunan, infrastruktur jalan, hingga dampak lingkungan lainnya. Pemda Parimo menargetkan, proses pendataan awal dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu.

Keputusan penghentian sementara aktivitas tambang disepakati bersama pemerintah daerah, DPRD, dan Forkopimda sambil menunggu proses perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta evaluasi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan maupun pihak yang melakukan aktivitas di lokasi tambang juga diminta turut bertanggung jawab membantu penanganan dampak yang dirasakan masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur yang terdampak.

Perwakilan DPRD Parimo, yang dihadiri Faisan Badja dan Adnyana Wirawan menyatakan, dukungan terhadap langkah yang diambil pemerintah daerah.

DPRD Parimo juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menuntaskan regulasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Polres Parimo menyatakan kesiapan mendukung langkah pemerintah daerah, termasuk melakukan pengamanan dan pengawasan selama proses penanganan berlangsung.

Pada akhir pertemuan, seluruh pihak menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut, yakni pembentukan tim terpadu, penghentian sementara aktivitas pertambangan, pendataan kerusakan yang dialami masyarakat, penanganan dampak lingkungan dan infrastruktur.

Selain itu, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencari solusi komprehensif terhadap persoalan yang terjadi.

Bupati Erwin berharap, seluruh pihak dapat bersinergi dalam menyelesaikan persoalan tersebut demi melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar