the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Morut Ungkap Pembunuhan Petani di Desa Era, Pelaku Ditangkap di Kolaka Timur

the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Polres Morut Ungkap Pembunuhan Petani di Desa Era, Pelaku Ditangkap di Kolaka Timur

Proses penangkapan terduga pelaku pembunuhan seorang petani di Desa Era, Kabupaten Morut. (Foto: IST)

MORUT, theopini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang petani berinisial IKSR (57), warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara.

Pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, berhasil ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik kami,” ujar Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini, Jum’at, 26 Juni 2026.

Kasatreskrim Polres Morut, AKP Yasser Abdullah Sutomo menjelaskan, korban yang ditemukan tewas pada 11 Juni 2026, dipastikan menjadi korban pembunuhan berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik.

Baca Juga

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

Wabup Banggai Dorong Bunda PAUD Jadi Penggerak Pendidikan Anak Usia Dini

Menurutnya, pelaku menembak korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 milimeter. Tembakan mengenai tangan kiri korban hingga menembus dada, dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morut yang dipimpin langsung Kasatreskrim, kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Berkat koordinasi dengan Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah kebun tempat persembunyiannya.

Setelah diamankan di Polres Kolaka Timur, pelaku dibawa menuju Polres Morut. Namun, dalam perjalanan pelaku disebut melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

AKP Yasser mengungkapkan, motif pembunuhan korban diduga dipicu dendam akibat persoalan jual beli tanah.

Ia menjelaskan, ayah pelaku sebelumnya berencana membeli sebidang tanah di Desa Era seharga Rp30 juta dan telah menyerahkan uang muka sebesar Rp20 juta.

Namun, transaksi tersebut dibatalkan setelah pemilik tanah mengembalikan uang muka, dengan alasan pemerintah desa tidak memperbolehkan penjualan lahan tersebut.

Belakangan, pelaku memperoleh informasi bahwa korban membeli tanah yang sama dengan harga lebih tinggi, yakni Rp45 juta. Selain itu, pelaku mengaku sakit hati karena korban diduga kerap memaki orang tuanya.

Penyidik juga mengungkap, adanya persoalan lain yang memperkuat motif pelaku. Menurut pengakuannya, korban diduga meracuni pohon kelapa milik pelaku yang berada di lahan berbatasan dengan kebun korban hingga mengalami kerusakan.

Pelaku juga mengaku semakin tersulut emosi, setelah korban diduga mengatakan, “Ini baru pohon kelapanya, belum orangnya.” Perkataan itu, disebut membuat pelaku menyimpan dendam hingga akhirnya mendatangi Desa Era pada 11 Juni 2026, dan menembak korban sekitar pukul 17.38 WITA.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  1. Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor polisi.
  2. Baju lengan panjang warna biru.
  3. Jaket warna hitam.
  4. Proyektil amunisi senapan angin jenis PCP.
  5. Senapan angin jenis PCP kaliber 5,5 milimeter.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Morut untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenMorut#PolresMorut#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ruang Damar dan NICU Akan Terhubung, RSUD Anuntaloko Optimalkan Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi

Next Post

Pemda Banggai Dorong SMA Negeri 3 Luwuk Terus Berinovasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polresta Banggai Siap Dukung Pengamanan Lapas Luwuk, Koordinasi Antarinstansi Diperkuat

Polresta Banggai Siap Dukung Pengamanan Lapas Luwuk, Koordinasi Antarinstansi Diperkuat

11 Agustus 2026
Polresta Banggai Selidiki Kematian Pensiunan TNI di Hanga-hanga Permai

Polresta Banggai Selidiki Kematian Pensiunan TNI di Hanga-hanga Permai

11 Agustus 2026
Terima Aspirasi Ormas, Polres Touna Perkuat Penindakan Narkotika hingga Sabung Ayam

Terima Aspirasi Ormas, Polres Touna Perkuat Penindakan Narkotika hingga Sabung Ayam

10 Agustus 2026
Korban Pembunuhan Duyu Bertambah Jadi Tiga Orang, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Korban Pembunuhan Duyu Bertambah Jadi Tiga Orang, Polisi Kejar Terduga Pelaku

10 Agustus 2026
Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

12 Agustus 2026
Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

12 Agustus 2026
Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

12 Agustus 2026
Wabup Banggai Dorong Bunda PAUD Jadi Penggerak Pendidikan Anak Usia Dini

Wabup Banggai Dorong Bunda PAUD Jadi Penggerak Pendidikan Anak Usia Dini

12 Agustus 2026
Sulteng Bidik Pasar Dunia, Gubernur Anwar Hafid Dorong Durian Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

Sulteng Bidik Pasar Dunia, Gubernur Anwar Hafid Dorong Durian Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

12 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

8 Agustus 2026
Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

10 Agustus 2026
AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

8 Agustus 2026
IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

8 Agustus 2026
Wagub Reny: Pramuka Bentuk Karakter Kepemimpinan Saya

Wagub Reny: Pramuka Bentuk Karakter Kepemimpinan Saya

6 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In