Polres Morut Ungkap Pembunuhan Petani di Desa Era, Pelaku Ditangkap di Kolaka Timur

MORUT, theopini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang petani berinisial IKSR (57), warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara.

Pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, berhasil ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik kami,” ujar Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini, Jum’at, 26 Juni 2026.

Kasatreskrim Polres Morut, AKP Yasser Abdullah Sutomo menjelaskan, korban yang ditemukan tewas pada 11 Juni 2026, dipastikan menjadi korban pembunuhan berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik.

Menurutnya, pelaku menembak korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 milimeter. Tembakan mengenai tangan kiri korban hingga menembus dada, dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morut yang dipimpin langsung Kasatreskrim, kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Berkat koordinasi dengan Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah kebun tempat persembunyiannya.

Setelah diamankan di Polres Kolaka Timur, pelaku dibawa menuju Polres Morut. Namun, dalam perjalanan pelaku disebut melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

AKP Yasser mengungkapkan, motif pembunuhan korban diduga dipicu dendam akibat persoalan jual beli tanah.

Ia menjelaskan, ayah pelaku sebelumnya berencana membeli sebidang tanah di Desa Era seharga Rp30 juta dan telah menyerahkan uang muka sebesar Rp20 juta.

Namun, transaksi tersebut dibatalkan setelah pemilik tanah mengembalikan uang muka, dengan alasan pemerintah desa tidak memperbolehkan penjualan lahan tersebut.

Belakangan, pelaku memperoleh informasi bahwa korban membeli tanah yang sama dengan harga lebih tinggi, yakni Rp45 juta. Selain itu, pelaku mengaku sakit hati karena korban diduga kerap memaki orang tuanya.

Penyidik juga mengungkap, adanya persoalan lain yang memperkuat motif pelaku. Menurut pengakuannya, korban diduga meracuni pohon kelapa milik pelaku yang berada di lahan berbatasan dengan kebun korban hingga mengalami kerusakan.

Pelaku juga mengaku semakin tersulut emosi, setelah korban diduga mengatakan, “Ini baru pohon kelapanya, belum orangnya.” Perkataan itu, disebut membuat pelaku menyimpan dendam hingga akhirnya mendatangi Desa Era pada 11 Juni 2026, dan menembak korban sekitar pukul 17.38 WITA.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  1. Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor polisi.
  2. Baju lengan panjang warna biru.
  3. Jaket warna hitam.
  4. Proyektil amunisi senapan angin jenis PCP.
  5. Senapan angin jenis PCP kaliber 5,5 milimeter.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Morut untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar