the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Morut Ungkap Pembunuhan Petani di Desa Era, Pelaku Ditangkap di Kolaka Timur

the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Polres Morut Ungkap Pembunuhan Petani di Desa Era, Pelaku Ditangkap di Kolaka Timur

Proses penangkapan terduga pelaku pembunuhan seorang petani di Desa Era, Kabupaten Morut. (Foto: IST)

Baca Juga

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

MORUT, theopini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang petani berinisial IKSR (57), warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara.

Pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, berhasil ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik kami,” ujar Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini, Jum’at, 26 Juni 2026.

Kasatreskrim Polres Morut, AKP Yasser Abdullah Sutomo menjelaskan, korban yang ditemukan tewas pada 11 Juni 2026, dipastikan menjadi korban pembunuhan berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik.

Menurutnya, pelaku menembak korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 milimeter. Tembakan mengenai tangan kiri korban hingga menembus dada, dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morut yang dipimpin langsung Kasatreskrim, kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Berkat koordinasi dengan Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah kebun tempat persembunyiannya.

Setelah diamankan di Polres Kolaka Timur, pelaku dibawa menuju Polres Morut. Namun, dalam perjalanan pelaku disebut melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

AKP Yasser mengungkapkan, motif pembunuhan korban diduga dipicu dendam akibat persoalan jual beli tanah.

Ia menjelaskan, ayah pelaku sebelumnya berencana membeli sebidang tanah di Desa Era seharga Rp30 juta dan telah menyerahkan uang muka sebesar Rp20 juta.

Namun, transaksi tersebut dibatalkan setelah pemilik tanah mengembalikan uang muka, dengan alasan pemerintah desa tidak memperbolehkan penjualan lahan tersebut.

Belakangan, pelaku memperoleh informasi bahwa korban membeli tanah yang sama dengan harga lebih tinggi, yakni Rp45 juta. Selain itu, pelaku mengaku sakit hati karena korban diduga kerap memaki orang tuanya.

Penyidik juga mengungkap, adanya persoalan lain yang memperkuat motif pelaku. Menurut pengakuannya, korban diduga meracuni pohon kelapa milik pelaku yang berada di lahan berbatasan dengan kebun korban hingga mengalami kerusakan.

Pelaku juga mengaku semakin tersulut emosi, setelah korban diduga mengatakan, “Ini baru pohon kelapanya, belum orangnya.” Perkataan itu, disebut membuat pelaku menyimpan dendam hingga akhirnya mendatangi Desa Era pada 11 Juni 2026, dan menembak korban sekitar pukul 17.38 WITA.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  1. Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor polisi.
  2. Baju lengan panjang warna biru.
  3. Jaket warna hitam.
  4. Proyektil amunisi senapan angin jenis PCP.
  5. Senapan angin jenis PCP kaliber 5,5 milimeter.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Morut untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenMorut#PolresMorut#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ruang Damar dan NICU Akan Terhubung, RSUD Anuntaloko Optimalkan Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi

Next Post

Pemda Banggai Dorong SMA Negeri 3 Luwuk Terus Berinovasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

24 September 2026
Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

24 September 2026
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

23 September 2026
Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

22 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

26 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

26 September 2026
Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

SK Satgas BBM Bersubsidi Parimo Telah Tersusun, Libatkan Polisi, TNI dan Jaksa

SK Satgas BBM Bersubsidi Parimo Telah Tersusun, Libatkan Polisi, TNI dan Jaksa

22 September 2026
DPPPA Sigi Perkuat Ketahanan Psikologis Petugas Layanan Korban Kekerasan

DPPPA Sigi Perkuat Ketahanan Psikologis Petugas Layanan Korban Kekerasan

22 September 2026
Banjir Rendam Tiga Desa di Kasimbar, BPBD Parimo Soroti Gorong-gorong Trans Sulawesi

Banjir Rendam Tiga Desa di Kasimbar, BPBD Parimo Soroti Gorong-gorong Trans Sulawesi

24 September 2026
Faisan Badja Desak Bupati Segera Lantik Pejabat Definitif Hasil Seleksi JPT Pratama

Faisan Badja Desak Bupati Segera Lantik Pejabat Definitif Hasil Seleksi JPT Pratama

21 September 2026
Menavigasi Fiskal 2027 Parimo: Optimalisasi Ruang Fiskal Lewat Penguatan Institusi Perencanaan

Menavigasi Fiskal 2027 Parimo: Optimalisasi Ruang Fiskal Lewat Penguatan Institusi Perencanaan

25 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d