PARIMO, theopini.id – Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Hj. Hestiwati Nanga, mendorong seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di daerah setempat, agar segera memenuhi standar dan menjalani proses akreditasi.
Menurutnya, status akreditasi menjadi salah satu syarat penting agar lembaga sosial dapat mengakses berbagai program bantuan pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami tidak bisa memberikan bantuan kepada LKS atau panti sosial apabila belum terakreditasi, belum memenuhi standar, dan belum memiliki izin operasional. Karena itu saya berharap panti-panti yang belum terstandar segera didorong untuk memenuhi persyaratan,” ujar Hestiwati saat memberikan sambutan pada Soft Launching Posyandu 6 SPM di Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sektor sosial merupakan salah satu bidang yang masuk dalam enam OPD pengampu Posyandu Transformasi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Karena itu, penguatan pelayanan sosial menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dasar secara menyeluruh.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, jumlah LKS di Kabupaten Parimo yang telah memenuhi standar dan terakreditasi masih sangat terbatas.
“Kemarin saat kami melakukan rapat di provinsi, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih minimnya LKS yang terstandar. Padahal, bantuan dan dukungan pemerintah sangat bergantung pada kesiapan lembaga tersebut memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Menurut Hestiwati, akreditasi LKS memiliki peran penting untuk memastikan lembaga sosial memiliki tata kelola yang baik, legalitas yang jelas, serta mampu memberikan pelayanan sesuai standar kepada penerima manfaat.
Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat menyalurkan bantuan secara langsung kepada lembaga sosial yang belum memiliki kelengkapan administrasi, termasuk izin operasional dan hasil akreditasi.
“Sebelum mendapatkan bantuan, LKS harus memenuhi standar terlebih dahulu. Harus ada izin operasional dan dilakukan proses visitasi untuk memastikan kelayakan lembaga tersebut,” katanya.
Hestiwati yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Parimo, khususnya bidang yang membidangi pemberdayaan sosial, untuk aktif melakukan pendampingan terhadap panti-panti maupun lembaga sosial yang belum memenuhi standar.
Menurutnya, pemerintah provinsi siap memberikan pendampingan agar LKS di Kabupaten Parimo dapat memenuhi persyaratan akreditasi dan memiliki peluang lebih besar mendapatkan dukungan program sosial.
Selain penguatan kelembagaan sosial, ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan lembaga sosial dalam menangani berbagai persoalan masyarakat, seperti pelayanan bagi lanjut usia terlantar, anak terlantar, penyandang disabilitas terlantar, serta kelompok rentan lainnya.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama karena sektor sosial merupakan bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal. Ketika lembaganya kuat dan memenuhi standar, maka pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin baik,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News













