the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

the OPINIbythe OPINI
26 Juli 2026
in Ragam
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Juli 2026
in Ragam
Reading Time: 4 mins read
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

PD Salimah Parigi Moutong saat menyalurkan bantuan kepada korban bencana banjir. (Foto: IST)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

theopini.id – Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya didefinisikan sekedar sebagai ritual personal, meskipun pada hakikatnya zakat merupakan salah satu bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.

Sejak awal, zakat dirancang sebagai salah satu instrumen sosial yang menghubungkan dimensi keimanan dengan tanggung jawab terhadap sesama. Ia menjadi penanda bahwa harta tidak sepenuhnya bersifat privat, melainkan mengandung hak sosial yang harus ditunaikan.

Namun, di tengah besarnya potensi zakat di Indonesia, pertanyaan penting patut diajukan: apakah zakat hari ini telah benar-benar dijalankan sebagai tanggung jawab sosial, atau masih berhenti sebagai kewajiban ibadah yang hanya bersifat individual?

Sebagian orang masih menganggap zakat itu, kewajiban tahunan pribadi. Jadi, begitu zakat sudah dibayar, ya sudah, selesai. Pandangan seperti ini sebenarnya tidak sepenuhnya salah, tapi kurang pas kalau kita mau zakat jadi alat untuk mengubah keadaan sosial.

Contohnya nih, ada muzakki (orang bayar zakat) yang lebih suka kasih zakat langsung ke yang berhak, alasannya biasanya karena niat baik dan ingin lihat hasilnya langsung. Tapi, cara ini juga bikin zakat jadi lebih tersalurkan buat kebutuhan sehari-hari dan sifatnya cuma jangka pendek saja.

Bantuan konsumtif itu memang penting, apalagi saat darurat. Tapi, kalau zakat terus dikasih tanpa rencana yang jelas, bisa-bisa malah cuma jadi solusi sementara saja, bukan cara buat benar-benar keluar dari kemiskinan.

Kalau seperti itu, yang menerima zakat tetap saja gampang kena masalah dan bergantung terus. Padahal, tujuan zakat itu sebenarnya buat bikin orang mandiri dan tidak ketergantungan.

Nah disinilah pentingnya lembaga pengelola zakat. Mereka punya peran yang penting untuk mengubah pandangan tentang zakat, bukan cuma sekedar bagi-bagi uang, tapi juga untuk membantu masyarakat jadi lebih mandiri secara ekonomi dan sosial.

Beberapa lembaga sudah mencoba melakukan ini dengan program zakat yang produktif, misalnya memberi modal usaha, pelatihan, atau pendampingan ekonomi di komunitas. Usaha ini patut kita hargai karena membuat zakat jadi lebih bermanfaat.

Mengelola zakat itu memang ada saja tantangannya. Profesionalitas, kemampuan SDM, dan aturan main yang benar belum tentu ada di semua tempat. Seringnya, program cuma jalan pada saat menyalurkan dana, tapi setelah itu tidak ada yang mengawasi.

Selain itu, laporan biasanya cuma menyebutkan nominal uang yang terkumpul beserta jumlah penerima, padahal perubahan nyata di hidup orang yang menerima zakat sangat jarang untuk diangkat.

Mengukur dampak zakat itu, menjadi sebuah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Kalau tidak ada patokan yang jelas dan tidak dievaluasi terus, susah buat memastikan zakat benar bikin orang jadi lebih sejahtera atau malah bikin mereka ketergantungan terus.

Makanya, zakat itu butuh cara yang lebih mengandalkan data dan hasil, bukan cuma keliatan rapi di atas kertas saja. Negara juga perlu punya peran yang pas dalam mengurus zakat.

Aturan zakat sudah dibuat biar ada kerangka hukum dan tata kelola yang jelas. Tapi, terkadang zakat belum sepenuhnya nyambung dengan program pemerintah untuk mengurangi kemiskinan.

Program zakat sama bantuan sosial pemerintah sering jalan sendiri-sendiri, jadi bisa saja tumpang tindih atau salah sasaran. Padahal, kalau dikelola bersamaan, zakat bisa jadi tambahan yang oke buat program kesejahteraan sosial.

Zakat itu, fleksibel dan bisa sampai ke orang-orang yang tidak terjangkau oleh program pemerintah. Tentu saja menggabungkan dua hal ini, bukan berarti zakat jadi punya negara sepenuhnya, tapi lebih ke kerja sama yang saling bantu buat tujuan yang sama, yaitu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

Sekarang ini teknologi digital sudah sangat maju, jadi mengurus zakat juga ikut berubah. Bayar zakat jadi gampang, muzaki makin banyak, dan lembaga zakat jadi lebih efisien. Tapi, jangan sampe kemudahan ini bikin kita lupa sama tujuan utama zakat.

Digitalisasi harusnya tidak cuma bikin transaksi gampang, tapi juga bikin semuanya lebih transparan, bisa dipertanggungjawabkan, dan dampaknya bisa dilacak.

Kalau zakat mau jadi tanggung jawab sosial, ya jangan cuma jadi rutinitas tahunan saja. Dan yang harus kita ketahui juga bahwa zakat ini bukan hanya Zakat fitrah dalam benuk beras atau uang yang ditunaikan setiap tahun menjelang Idul Fitri.

Sesungguhnya banyak jenis jenis zakat lainnya (Semoga ada kesempatan bisa menuliskan tentang ini di waktu waktu berikutnya). Sejatinya zakat perlu dikelola dengan memikirkan jangka panjang, memberikan kekuatan bagi para pemerimanya, dan harus dievaluasi terus.

Bantu usaha, menguatkan kemampuan orang yang menerima zakat, dan digabungkan dengan program sosial lain itu penting biar zakat benar benar bisa jadi alat buat merubah hidup orang.

Intinya, zakat itu kuat bukan cuma karena perintah agama, tapi karena dampak sosialnya. Kalau zakat dipahami dan dikelola sebagai tanggung jawab bersama (bukan cuma kewajiban pribadi), zakat bisa jadi salah satu cara penting buat mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih baik.

Baca berita lainnya di Google News

Penulis: Suciati S Makka – Ketua PD Salimah Parigi Moutong juga Relawan Lembaga Zakat YAKESMA

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #SalimahParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Next Post

Bupati Parimo: MTQ Harus Cetak Generasi Qurani Berakhlak dan Berdaya Saing

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

7 September 2026
Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

5 September 2026
Maulid Nabi 1448 H, Kapolres Parimo Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW dalam Tugas Polri

Maulid Nabi 1448 H, Kapolres Parimo Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW dalam Tugas Polri

3 September 2026
Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Padamkan Karhutla di Sibualong Donggala

Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Padamkan Karhutla di Sibualong Donggala

3 September 2026
Api Karhutla Sibualong Mengarah ke Permukiman, 11 Personel SAR Dikerahkan

Api Karhutla Sibualong Mengarah ke Permukiman, 11 Personel SAR Dikerahkan

2 September 2026
BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

4 September 2026
Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

6 September 2026
Bupati Banggai Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan hingga Desa

Bupati Banggai Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan hingga Desa

4 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

4 September 2026
Disdikbud Parimo Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Disdikbud Parimo Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Profesionalisme Guru

6 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d