PALU, theopini.id – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mengungkap persoalan mendasar, yang menjadi pemicu tingginya konflik agraria di daerah.
Berdasarkan hasil pendataan, sekitar 70 persen perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), sehingga dinilai berdampak pada munculnya sengketa lahan, kerugian daerah, hingga belum terpenuhinya hak masyarakat.
“Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat,” tegas Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, saat menerima kunjungan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri bersama Conflict Resolution Unit (CRU), di Kota Palu, Senin, 27 Juli 2026.
Ia memaparkan, Satgas PKA telah menerima laporan konflik pertanahan yang tersebar di 103 desa dengan luas area sengketa mencapai 21.107,6 hektare, dan berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga hingga Maret 2026.
Kabupaten Morowali Utara (Morut) menjadi wilayah dengan jumlah konflik tertinggi, yakni 21 kasus. Disusul Morowali sebanyak delapan kasus, Kota Palu tujuh kasus, Donggala lima kasus, Poso empat kasus, Tolitoli dua kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing satu kasus.
Menurut Eva, konflik agraria di Sulawesi Tengah didominasi sektor perkebunan kelapa sawit, terutama terkait legalitas Hak Guna Usaha.
Dari 61 perusahaan sawit yang terdata, sebanyak 43 perusahaan diketahui menguasai dan mengelola lahan tanpa HGU.
Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak hanya memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga menyebabkan potensi kehilangan pendapatan daerah.
Satgas PKA memperkirakan kebocoran penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan serta retribusi daerah mencapai sekitar Rp400 miliar setiap tahun.
Selain itu, hak masyarakat atas kebun plasma juga dinilai belum terpenuhi. Sedikitnya 11.656 hektare kebun plasma yang menjadi kewajiban tiga perusahaan besar, yakni PT KLS, PT TEN, dan PT CMP, hingga kini belum direalisasikan.
Akibatnya, masyarakat kehilangan potensi pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp256 miliar hingga Rp279 miliar setiap tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKA juga memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menangani konflik agraria kepada perwakilan Ditjen Polpum Kemendagri dan CRU.
Kunjungan tersebut mendapat respons positif dari Kemendagri. Perwakilan Ditjen Polpum Kemendagri, Febry Joko Arianto, menilai pembentukan Satgas PKA merupakan langkah progresif yang layak menjadi contoh bagi daerah lain.
“Jangankan yang sudah terbentuk dan menunjukkan hasil seperti ini, adanya inisiatif saja sudah sangat baik. Ini adalah langkah yang luar biasa,” ujar Febry.
Kemendagri bahkan berencana mengundang Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, untuk mempresentasikan model penanganan konflik agraria melalui Satgas PKA sebagai referensi bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira













