PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan segera mengajukan permohonan penghentian sementara aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Permohonan tersebut, diperkuat dengan hasil kajian dampak lingkungan yang disusun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Suratnya sudah selesai beberapa waktu lalu. Namun karena penghentian sementara aktivitas pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, Pak Bupati menginginkan surat itu tidak hanya berupa permohonan, tetapi juga dilengkapi alasan dan data yang menguatkan,” kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Parimo, Moko Ariyanto, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan, atas arahan Bupati, Bagian Hukum mengusulkan agar surat tersebut dilengkapi kajian dampak lingkungan sebagai dasar pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengambil keputusan.
“Kami memberikan masukan agar permintaan Pak Bupati didukung analisis dari DLH terkait dampak lingkungan yang terjadi selama ini. Dengan begitu, permohonan penghentian sementara memiliki dasar yang kuat untuk memperoleh persetujuan Pak Gubernur,” ujarnya.
Menurutnya, kajian tersebut memuat kondisi faktual di lapangan, mulai dari dampak terhadap lingkungan, lahan pertanian, permukiman warga, hingga infrastruktur yang terdampak aktivitas pertambangan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala DLH Parimo, dokumen kajian telah rampung dan siap dilampirkan bersama surat permohonan.
“Tadi kami sudah konfirmasi ke Ibu Kadis DLH, kajiannya sudah lengkap. Diupayakan minggu ini, atau paling lambat minggu depan, suratnya sudah disampaikan kepada Pak Gubernur,” katanya.
Moko menegaskan, pemerintah kabupaten hanya dapat menyampaikan kondisi riil di lapangan karena kewenangan pengelolaan dan perizinan pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Fakta-fakta yang terjadi di lapangan perlu disampaikan agar menjadi bahan pertimbangan Pak Gubernur untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan,” jelasnya.
Selain menyiapkan surat permohonan, Pemda Parimo juga mulai melakukan langkah mitigasi terhadap dampak yang telah terjadi.
Bupati H Erwin Burase telah menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memasang bronjong di lokasi terdampak, untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.
Aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko belakangan menjadi perhatian, karena diduga menyebabkan sedimentasi sungai hingga ke Desa Air Panas dan Desa Olaya, kerusakan serta alih fungsi lahan persawahan produktif, krisis air bersih akibat sumur warga mengering dan diduga tercemar, serta bekas galian yang tidak direklamasi sehingga meningkatkan risiko erosi.
Melalui permohonan yang didukung kajian DLH tersebut, Pemda Parimo berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat segera mengevaluasi aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko, demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Galvin













