PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melayangkan surat keberatan resmi kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas pencabutan status sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.
Dalam surat tersebut, Pemprov memberikan waktu 14 hari kepada KORMI Nasional untuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut. Jika tidak ada respons, pemerintah daerah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hal tidak terdapat respons atau tindak lanjut yang memadai dalam jangka waktu tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat keberatan yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman.
Surat keberatan tersebut, ditujukan kepada KORMI Nasional terkait Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027.
Dalam surat itu dijelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai keputusan pencabutan dilakukan secara sepihak dan belum melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang sebelumnya telah ditetapkan secara sah sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.
Pemprov Sulawesi Tengah menyebut penetapan sebagai tuan rumah telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak, termasuk komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan penyelenggaraan ajang olahraga masyarakat terbesar di Indonesia tersebut.
Berbagai tahapan persiapan juga telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.
Selain itu, Pemprov Sulteng menilai keputusan pencabutan mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance) karena diambil tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek strategis yang menjadi dasar evaluasi, termasuk kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan.
Dalam surat tersebut, juga disebutkan bahwa pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun material.
Dampaknya antara lain menurunnya kepercayaan publik terhadap keseriusan daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, potensi kerugian atas investasi waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama tahap persiapan, serta terganggunya perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.
Melalui surat keberatan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta KORMI Nasional membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai keputusan sebelumnya, serta membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna menyelesaikan seluruh persoalan secara musyawarah.
Surat tersebut ditutup dengan penegasan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira















