the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

the OPINIbythe OPINI
6 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

Foto Ilustrasi: Komposit digital yang menampilkan Wabup Parimo H. Abdul Sahid dan Gedung Polda Sulawesi Tengah sebagai ilustrasi pemberitaan terkait penyelidikan dugaan reklamasi ilegal di Watusampu. Gambar ini merupakan hasil penyuntingan digital dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) menggunakan foto-foto dokumentasi dan tidak menggambarkan situasi atau peristiwa yang benar-benar terjadi. (theopini.id/AI)

PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan reklamasi ilegal dan pengoperasian jetty di kawasan pesisir Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Dalam penanganan perkara tersebut, nama Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), H Abdul Sahid, turut muncul karena sebelumnya tercatat sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima (SBP), perusahaan yang menjadi objek penyelidikan terkait aktivitas pengoperasian jetty di lokasi tersebut.

Namun, hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Sulawesi Tengah belum melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Sahid.

Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah AKP Reky Moniung mengatakan, proses penyelidikan perkara tersebut masih berjalan dan belum mengarah pada pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Parimo.

Baca Juga

Dana Hibah PKK Harus Dipertanggungjawabkan, Hestiwati Ingatkan Tertib Administrasi Kegiatan

Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

“Proses penyelidikan sampai hari ini masih berjalan,” ungkap Reky saat dikonfirmasi theopini.id melalui sambungan telepon, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan sesuai kebutuhan penyelidikan.

“Untuk Abdul Sahid belum dilakukan pemeriksaan, karena penyelidikan belum mengarah ke yang bersangkutan,” katanya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/61/VII/2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 Juli 2026 yang ditujukan kepada pelapor atas nama Dedi Irawan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam surat itu disebutkan, Ditreskrimsus Polda Sulteng telah melakukan observasi di lokasi jetty PT Sumber Batuan Prima, wawancara dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan, pihak Syahbandar Teluk Palu, serta Lurah Watusampu.

Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak PT Sumber Batuan Prima. Namun, aktivitas perusahaan disebut telah berhenti karena belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Penyidik juga telah mengundang Direktur PT Sumber Batuan Prima untuk memberikan klarifikasi, namun hingga saat ini belum memenuhi undangan tersebut.

Rencana tindak lanjut penyelidikan, sebagaimana tertuang dalam SP2HP, yakni kembali melakukan konfirmasi terhadap Direktur PT Sumber Batuan Prima terkait undangan klarifikasi.

YHKI Desak Perkara Naik Penyidikan

Sebelumnya, Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Polda Sulawesi Tengah meningkatkan penanganan perkara dugaan reklamasi ilegal tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Eksekutif YHKI Africhal Khmane’i menyebut, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan ruang laut, penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), hingga aktivitas penimbunan dan pengoperasian jetty PT Sumber Batuan Prima di pesisir Kelurahan Watusampu.

Dalam kajian YHKI, nama Abdul Sahid turut disebut karena sebelumnya bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima.

YHKI juga menyoroti surat pernyataan yang ditandatangani Abdul Sahid pada 2 November 2020 terkait bidang yang diklaim sebagai warisan keluarga, yang kemudian disebut menjadi dasar penerbitan SKPT Nomor 593/15/SKPT/XI/2020 oleh Lurah Watusampu.

Hingga berita ini diterbitkan, theopini.id belum memperoleh tanggapan dari Wakil Bupati Parimo, H Abdul Sahid terkait penyebutan namanya dalam kajian dan pernyataan YHKI mengenai dugaan reklamasi ilegal di Watusampu

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AbdulSahid#AKPRekyMoniung#DitreskrimsusPoldaSulteng#parigimoutong#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dana Hibah PKK Harus Dipertanggungjawabkan, Hestiwati Ingatkan Tertib Administrasi Kegiatan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

5 Agustus 2026
IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

5 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Pastikan Penerbangan Perdana Palu–Guangzhou Siap Beroperasi 6 Agustus

Pemprov Sulteng Pastikan Penerbangan Perdana Palu–Guangzhou Siap Beroperasi 6 Agustus

4 Agustus 2026
Diburu hingga Palu, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parimo Ditangkap

Diburu hingga Palu, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parimo Ditangkap

4 Agustus 2026
Empat Tahun Diusut, Polres Parimo Belum Berhasil Tangkap DPO Korupsi Dana JKN Rp1 Miliar

Empat Tahun Diusut, Polres Parimo Belum Berhasil Tangkap DPO Korupsi Dana JKN Rp1 Miliar

3 Agustus 2026
Komnas HAM Sulteng Pernah Minta Polisi Selidiki SKPT Abdul Sahid dalam Kasus Reklamasi Watusampu

Komnas HAM Sulteng Pernah Minta Polisi Selidiki SKPT Abdul Sahid dalam Kasus Reklamasi Watusampu

3 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

6 Agustus 2026
Dana Hibah PKK Harus Dipertanggungjawabkan, Hestiwati Ingatkan Tertib Administrasi Kegiatan

Dana Hibah PKK Harus Dipertanggungjawabkan, Hestiwati Ingatkan Tertib Administrasi Kegiatan

6 Agustus 2026
Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

6 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

6 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 169 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

6 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemprov Sulteng Beri Waktu 14 Hari kepada KORMI Nasional, Siap Tempuh Jalur Hukum soal Status Tuan Rumah FORNAS

Pemprov Sulteng Beri Waktu 14 Hari kepada KORMI Nasional, Siap Tempuh Jalur Hukum soal Status Tuan Rumah FORNAS

3 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Pastikan Penerbangan Perdana Palu–Guangzhou Siap Beroperasi 6 Agustus

Pemprov Sulteng Pastikan Penerbangan Perdana Palu–Guangzhou Siap Beroperasi 6 Agustus

4 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 114 km BaratLaut HALMAHERABARAT-MALUT

5 Agustus 2026
BSKDN Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan, Parimo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

BSKDN Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan, Parimo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

4 Agustus 2026
Wawali Palu Dorong APIP Kuasai E-Audit untuk Perkuat Pengawasan Berbasis Digital

Wawali Palu Dorong APIP Kuasai E-Audit untuk Perkuat Pengawasan Berbasis Digital

4 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In