PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan reklamasi ilegal dan pengoperasian jetty di kawasan pesisir Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Dalam penanganan perkara tersebut, nama Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), H Abdul Sahid, turut muncul karena sebelumnya tercatat sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima (SBP), perusahaan yang menjadi objek penyelidikan terkait aktivitas pengoperasian jetty di lokasi tersebut.
Namun, hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Sulawesi Tengah belum melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Sahid.
Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah AKP Reky Moniung mengatakan, proses penyelidikan perkara tersebut masih berjalan dan belum mengarah pada pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Parimo.
“Proses penyelidikan sampai hari ini masih berjalan,” ungkap Reky saat dikonfirmasi theopini.id melalui sambungan telepon, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan sesuai kebutuhan penyelidikan.
“Untuk Abdul Sahid belum dilakukan pemeriksaan, karena penyelidikan belum mengarah ke yang bersangkutan,” katanya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/61/VII/2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 Juli 2026 yang ditujukan kepada pelapor atas nama Dedi Irawan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam surat itu disebutkan, Ditreskrimsus Polda Sulteng telah melakukan observasi di lokasi jetty PT Sumber Batuan Prima, wawancara dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan, pihak Syahbandar Teluk Palu, serta Lurah Watusampu.
Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak PT Sumber Batuan Prima. Namun, aktivitas perusahaan disebut telah berhenti karena belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyidik juga telah mengundang Direktur PT Sumber Batuan Prima untuk memberikan klarifikasi, namun hingga saat ini belum memenuhi undangan tersebut.
Rencana tindak lanjut penyelidikan, sebagaimana tertuang dalam SP2HP, yakni kembali melakukan konfirmasi terhadap Direktur PT Sumber Batuan Prima terkait undangan klarifikasi.
YHKI Desak Perkara Naik Penyidikan
Sebelumnya, Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Polda Sulawesi Tengah meningkatkan penanganan perkara dugaan reklamasi ilegal tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Eksekutif YHKI Africhal Khmane’i menyebut, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan ruang laut, penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), hingga aktivitas penimbunan dan pengoperasian jetty PT Sumber Batuan Prima di pesisir Kelurahan Watusampu.
Dalam kajian YHKI, nama Abdul Sahid turut disebut karena sebelumnya bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima.
YHKI juga menyoroti surat pernyataan yang ditandatangani Abdul Sahid pada 2 November 2020 terkait bidang yang diklaim sebagai warisan keluarga, yang kemudian disebut menjadi dasar penerbitan SKPT Nomor 593/15/SKPT/XI/2020 oleh Lurah Watusampu.
Hingga berita ini diterbitkan, theopini.id belum memperoleh tanggapan dari Wakil Bupati Parimo, H Abdul Sahid terkait penyebutan namanya dalam kajian dan pernyataan YHKI mengenai dugaan reklamasi ilegal di Watusampu
Baca berita lainnya di Google News














