PALU, theopini.id – Rencana penataan pertambangan rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Tengah tidak serta-merta membuka ruang penambangan tanpa batas.
DPRD Sulawesi Tengah menegaskan, aktivitas yang nantinya mendapat legalitas tetap harus berada dalam pengawasan, terutama untuk mencegah eksploitasi lahan dan kerusakan lingkungan.
“Pemerintah pusat memang membuka akses legalisasi ini, namun di tingkat daerah kami di DPRD membatasinya secara tegas,” ujar Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, usai rapat pembahasan regulasi IPR dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), dilansir dar Radar Palu, Jum’at, 7 Agustus 2026.
Menurutnya, salah satu pembatasan yang dibahas DPRD Sulawesi Tengah berkaitan dengan penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan rakyat.
Alat berat tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan produksi atau penggalian emas dan bebatuan secara rutin. Penggunaannya hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu, seperti pembukaan akses jalan atau land clearing serta rehabilitasi dan reklamasi lahan setelah kegiatan penambangan.
“Alat berat hanya ditoleransi untuk dua tahapan spesifik, yakni pembukaan akses jalan (land clearing) dan proses rehabilitasi atau reklamasi lingkungan untuk meratakan kembali lubang-lubang bekas galian setelah aktivitas penambangan selesai,” katanya.
Ia mengatakan, pembatasan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat terhadap potensi eksploitasi lahan secara masif setelah aktivitas pertambangan rakyat memperoleh legalitas.
Menurutnya, pengaturan IPR harus berjalan bersamaan dengan mekanisme pengendalian dan pengawasan yang jelas agar legalisasi tidak justru memperbesar dampak lingkungan.
Selain pembatasan kegiatan di lapangan, Komisi II DPRD Sulawesi Tengah juga memasukkan aspek mitigasi lingkungan dan pengawasan berkala dalam pembahasan regulasi IPR dan IPERA.
“Penataan IPR dan IPERA ini bertujuan ganda: pertama, memberi kepastian hukum serta mendatangkan PAD bagi Provinsi Sulawesi Tengah; kedua, memperketat pengendalian dan pengawasan ekologis di lapangan,” ujarnya.
Ronald menjelaskan, besaran tarif dan mekanisme penarikan Iuran Pertambangan Rakyat mengacu pada rumusan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah akan memperkuat aspek pengontrolan dan pengawasan dalam penerapannya.
Pembahasan regulasi tersebut, berlangsung di Ruang Baruga Lantai 3 Gedung DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Jumat pagi. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun dan dihadiri anggota Komisi II serta perwakilan Dinas ESDM, Biro Hukum dan Dinas Pendapatan Daerah.
Ronald mengatakan, penataan pertambangan rakyat tetap diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat dan daerah. Namun, manfaat tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga lingkungan.
“Melalui legalisasi IPR dan IPERA ini, kita ingin mewujudkan kemandirian fiskal daerah tanpa harus mengorbankan keselamatan lingkungan,” katanya.***
Baca berita lainnya di Google News















