PALU, theopini.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mulai mempercepat tindak lanjut sembilan paket program kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan mendorong koordinasi lintas perangkat daerah agar seluruh kesepakatan dapat segera diterjemahkan ke dalam langkah teknis.
Koordinasi tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa, di Ruang Sekretaris Daerah Kota Palu, Jum’at, 14 Agustus 2026.
“Hari ini kita melaksanakan koordinasi untuk sama-sama berkomitmen menindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tersebut di dalam sembilan kesepakatan itu,” ujar Rahmad.
Ia menjelaskan, sembilan program tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang dibangun Wali Kota Palu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang pertanahan.
“Sembilan hal ini menjadi kesepakatan Bapak Wali Kota Palu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan segera mungkin kita koordinasikan,” tambahnya.
Sembilan program yang dibahas meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Pemkot Palu menilai implementasi program tersebut dapat memberikan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan pertanahan.
Selain mempercepat sertifikasi aset pemerintah daerah, integrasi data juga diharapkan mendukung kemudahan investasi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menekan potensi sengketa pertanahan.
Karena itu, perangkat daerah terkait didorong segera menyusun langkah teknis sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar sembilan program tersebut berjalan terarah, terukur, dan tidak dilakukan secara parsial.
Pemkot Palu menegaskan sinergi dengan Kementerian ATR/BPN akan terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan terintegrasi.
Langkah tersebut, diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi















