the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

the OPINIbythe OPINI
24 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Ilustrasi: Gambar dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk keperluan ilustrasi.

PARIMO, theopini.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, langsung menindaklanjuti kasus Febrianti Amir C, warga Desa Salepai, Kecamatan Moutong, yang terlantar di Jakarta, setelah hendak diberangkatkan sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

“Malam itu juga, setelah mendapatkan informasi dari Anggota DPRD Parimo, kami langsung berkoordinasi dengan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Palu,” ungkap Plt Kepala Disnakertrans Parimo, Abdul Malik, saat dihubungi via WhatsApp, Senin, 24 Agustus 2026.

Koordinasi tersebut, menurutnya, ditindaklanjuti BP3MI Palu dengan melayangkan surat kepada BP3MI Jakarta terkait persoalan yang dialami Febrianti.

BP3MI Jakarta, selanjutnya dijadwalkan memanggil perusahaan atau agensi yang memberangkatkan Febrianti bersama pekerja tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

“Hari Senin (hari ini) akan dipanggil perusahaan yang mengirim dengan pekerja ini. Itu akan dilaksanakan oleh BP3MI Jakarta,” ujarnya.

Dalam penanganan selanjutnya, Febrianti akan dibawa ke BP3MI Jakarta dan ditempatkan di tempat penampungan untuk menjalani pendalaman terkait persoalan yang dialaminya.

Pihak BP3MI akan meminta keterangan dari Febrianti, maupun perusahaan atau agensi yang terlibat dalam proses keberangkatannya. Hasil pendalaman itu, menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemulangan ke daerah asal.

Sebelum proses tersebut dilakukan, BP3MI Palu terlebih dahulu akan menggelar audiensi dengan Pengurus Nasional LMMD, pihak yang menemukan Febrianti dalam kondisi terlantar.

“Kalau mau cepat sebenarnya dibawa saja ke BP3MI Jakarta. Di sana akan langsung diambil alih terkait pekerja ini dan ditampung. Selanjutnya perusahaan atau agensi dan pekerja akan dipanggil untuk diwawancarai,” jelasnya.

Hingga kini, Disnakertrans Parimo masih berkoordinasi dengan BP3MI sembari menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut.

Terkait dugaan legalitas perusahaan atau agensi yang memberangkatkan Febrianti, semua pihak diminta menunggu hasil identifikasi dan penelusuran. Disnakertrans Parimo belum dapat memastikan status perusahaan tersebut, sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Kami dari OPD tidak bisa memberikan praduga dulu kepada perusahaan ini sebelum dilakukan identifikasi atau penelusuran. Kami masih menunggu follow up dari BP3MI. Kami belum bisa memastikan atau apalagi menduga,” tegasnya.

Secara ketentuan, perusahaan yang memberikan layanan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri harus terlebih dahulu melakukan registrasi pada dinas tenaga kerja setempat.

Malik menjelaskan, registrasi diperlukan agar aktivitas perusahaan berada dalam koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah.

Dengan demikian, ketika terjadi persoalan terhadap pekerja, pemerintah dapat lebih cepat mengetahui pihak yang bertanggung jawab dan mengambil langkah penanganan.

Persoalan pekerja asal Parimo yang mengalami masalah dalam proses penempatan ke luar negeri, juga bukan kali pertama terjadi.

“Ini bukan kasus pertama. Ini sudah beberapa kasus. Kemarin juga sudah dipulangkan, kalau tidak salah dari Kecamatan Ampibabo,” ujarnya.

Ia menuturkan, persoalan yang masih menjadi perhatian di Kabupaten Parimo adalah keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri secara non-prosedural. Namun, hal tersebut tidak serta-merta dikaitkan dengan kasus Febrianti yang masih dalam proses penanganan.

“Persoalan kita di Kabupaten Parimo ini adalah persoalan pemberangkatan tenaga kerja itu non-prosedural. Kalau prosedural, sebenarnya tidak ada masalah. Itu sudah jelas bagaimana penanganannya. Yang menjadi persoalan ini adalah yang non-prosedural,” ungkapnya.

Disnakertrans Parimo akan terus mengikuti perkembangan penanganan Febrianti bersama BP3MI, hingga ada kejelasan mengenai persoalan yang dialaminya serta langkah selanjutnya terhadap pekerja tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #BP3MIKotaPalu#DisnakertransParimo#Kemenaker#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Police Goes to School, Polres Parimo Bentuk Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Bangku Sekolah

Next Post

Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026
KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

21 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 39 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

22 Agustus 2026
Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 36 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

23 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In