PARIMO, theopini.id – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Alfres Tonggiroh, meminta Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) yang dibentuk pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perkebunan dan persawahan.
Hal itu, menyusul adanya temuan sejumlah peralatan di lokasi yang awalnya disebut sebagai area pembukaan jalan perkebunan di wilayah Desa Suli, Kecamatan Balinggi.
“Dapat dicek, itu memang awalnya kegiatan pembukaan jalan perkebunan. Kemudian ditemukan alat itu. Ada bekas alat, ada galon-galon, alat-alat, dan ada dompeng,” kata Alfres ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, informasi yang diterima di lapangan mengenai keberadaan aktivitas tersebut masih beragam.
Sebagian masyarakat menyebut aktivitas itu merupakan kegiatan lama, sementara informasi lainnya menyebut kondisi air sungai di lokasi sempat berubah antara keruh dan jernih.
“Menurut orang-orang di situ, ada yang mengatakan ini aktivitas lama. Tapi ada juga yang memberikan informasi bahwa sewaktu-waktu sungainya keruh, sewaktu-waktu jernih,” ujarnya.
Alfres menduga keberadaan peralatan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal, yang belakangan mulai marak.
Namun, ia menegaskan dugaan tersebut perlu diawasi agar tidak berkembang menjadi aktivitas yang lebih luas.
“Jadi saya berpikir, mungkin kalau habis, mungkin coba-coba. Kalau ini tidak cepat diawasi, bisa berlanjut,” katanya.
Ia menyebut, kondisi di wilayah Suli saat ini sudah kembali kondusif, setelah dilakukan peninjauan.
“Tapi sekarang di Suli itu sudah tidak ada kegiatan. Karena memang masyarakat agak cepat keberatan. Jadi dugaan saya, mungkin karena sekarang aktivitas emas ini sedang marak, sehingga pembukaan jalan itu mungkin dicoba-coba untuk aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, Alfres meminta Satgas PHL tidak berhenti melakukan pengawasan. Ia menilai keberadaan Satgas PHL harus dibarengi dengan tindakan langsung di lapangan untuk mencegah munculnya aktivitas serupa.
“Saya tetap berharap agar Satgas yang dibentuk ini harus bekerja. Jangan sampai bocor. Biasanya kan informasi bocor. Jadi Satgas harus turun,” tegasnya.
Alfres juga mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas serupa tidak hanya ditemukan di Desa Suli, tetapi juga di wilayah Sausu.
Menurutnya, jika aktivitas pertambangan berlangsung di bagian hulu, dampaknya berpotensi memengaruhi aliran sungai di wilayah bawah.
“Kalau kita lihat, bukan cuma di Suli, di Sausu juga ada. Nah, kalau di Sausu berarti tetap akan memengaruhi sungai di bawah. Sementara di Balinggi itu ada luasan 5.535 hektare,” jelasnya.
Karena itu, Alfres menegaskan DPRD Parimo tidak menyetujui aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan perkebunan maupun persawahan. Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi mengancam lahan pertanian masyarakat.
“Jadi kami di DPR tidak pernah setuju untuk aktivitas pertambangan di daerah-daerah perkebunan dan persawahan. Tidak pernah kita setuju itu,” tegas Alfres.
Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak kawasan pertanian.
“Saya kira kita tidak bisa toleransi kalau ada aktivitas di sana, karena itu kan merusak lahan pertanian kita,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
















