PARIMO, theopini.id – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mulai memasuki tahap persiapan harmonisasi setelah naskah akademis rampung.
“Kita sudah mempersiapkan harmonisasi. Walaupun rekomendasi dari ATR/BPN belum keluar, mereka sudah menanyakan kepada pemerintah daerah apakah siap untuk dibahas secara bertahap,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Parimo, Leli Pariani, Kamis, 3 September 2026.
Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo untuk membahas kesiapan tahapan harmonisasi Ranperda revisi RTRW.
Menurutnya, rampungnya naskah akademis menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penyusunan Ranperda tersebut.
“Naskah akademis sudah ada. Kalau sudah selesai, harmonisasi juga sudah ada tahapannya,” ujarnya.
Leli menjelaskan, sejumlah persyaratan administratif dan teknis harus dipenuhi sebelum Ranperda masuk tahap harmonisasi.
Tahapan tersebut antara lain penyusunan draf Ranperda, penerbitan surat keputusan program pembentukan peraturan daerah, pembentukan tim pembahas, hingga penyampaian surat permohonan harmonisasi.
Selain itu, perlu disiapkan berita acara pembahasan sebagai bagian dari kelengkapan proses penyusunan Ranperda revisi RTRW.
“Jangan berpikir kami mengabaikan ini. Ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi,” katanya.
Menurut Leli, proses revisi RTRW tidak hanya menghadapi persoalan di Parimo. Sejumlah daerah di Indonesia juga mengalami kendala serupa, terutama terkait ketersediaan dan sinkronisasi data serta komunikasi antarinstansi.
“Permasalahan RTRW bukan hanya Parigi Moutong. Hampir seluruh Indonesia mengalami hal itu. Pertama, kelemahan data. Kedua, masalah komunikasi,” jelasnya.
Ia mencontohkan persoalan batas wilayah yang masih membutuhkan sinkronisasi. Dalam proses pengumpulan data, informasi mengenai batas wilayah yang disampaikan pemerintah kecamatan dapat berbeda dengan keterangan dari pemerintah desa.
“Contohnya, kita sudah mengundang camat untuk membahas permasalahan. Tetapi camat bilang batasnya sampai di sini, desa lain bilang sampai di sini. Itu masalahnya,” ujarnya.
Karena itu, Leli mengatakan sejumlah data yang belum sinkron masih perlu dilengkapi sebelum proses harmonisasi dilanjutkan.
Di sisi lain, ia berharap dukungan anggaran pada perubahan APBD 2026 dapat membantu mempercepat penyusunan revisi RTRW.
“Kalau ada anggaran perubahan, saya akan genjot. Kita harus sampai tahun depan selesai. Tetapi kalau anggaran tidak ada, bagaimana kita bisa menyelesaikannya,” katanya.
Leli menilai, tersedianya naskah akademis menjadi perkembangan positif dalam proses revisi RTRW. Selanjutnya, pemerintah daerah perlu melengkapi sejumlah persyaratan agar tahapan harmonisasi dapat segera dilakukan.
Baca berita lainnya di Google News













