PARIMO, theopini.id — Proses perlindungan dan pemulangan Febrianti Amir C, warga Desa Salepai, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang diduga menjadi korban pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural, belum dapat dilanjutkan melalui Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Parimo, Abdul Malik, mengatakan hingga kini belum ada laporan atau pengaduan resmi dari Febrianti maupun pendampingnya kepada BP3MI.
“Kami sudah menyerahkan langsung kepada BP3MI terkait laporan data identitas daripada korban ini dan diterima langsung oleh Kepala BP3MI,” ujar Abdul Malik ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, 4 September 2026.
Setelah menerima data identitas tersebut, Kepala BP3MI Palu disebut telah berkoordinasi dengan BP3MI Jakarta dan berkomunikasi langsung dengan Febrianti.
Namun, proses perlindungan dan pemulangan belum dapat dilakukan karena laporan resmi belum disampaikan kepada BP3MI.
“Dari BP3MI menyampaikan seharusnya korban atau pendamping korban melakukan aduan atau pelaporan ke BP3MI Jakarta atau BP3MI Palu untuk melakukan tindakan-tindakan untuk perlindungan dan pemulangan kepada korban ini,” katanya.
Abdul Malik menjelaskan, Pemda Parimo juga telah berkomunikasi langsung dengan Febrianti sehari setelah menerima laporan mengenai kondisi yang dialaminya.
Dalam komunikasi tersebut, Febrianti menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan berada dalam perlindungan serta pendampingan LMMD di Jakarta.
“Alhamdulillah kami dapat berkomunikasi dengan korban langsung. Kami langsung menanyakan kondisinya, keadaannya, itu kan yang utama. Dan alhamdulillah dia menyampaikan bahwa dia dalam keadaan sehat walafiat dan dalam perlindungan dan pendampingan oleh LMMD,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterima Pemda Parimo dari Kepala BP3MI Palu, Febrianti dan pendampingnya masih memilih menempuh sejumlah langkah sebelum mengajukan laporan kepada BP3MI.
“Mereka mau melakukan audiensi dengan Kementerian Pekerja Migran Indonesia dan juga Kementerian HAM. Dan melakukan pelaporan ke Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini,” jelasnya.
Ia mengatakan, Pemda Parimo menghormati pilihan Febrianti dan pendampingnya untuk menempuh langkah tersebut.
Namun, dari sisi perlindungan, pemerintah daerah mendorong agar korban segera berada dalam pendampingan BP3MI.
“Harapan dari kami juga sebaiknya korban ini di dalam perlindungan BP3MI supaya kita sudah bisa merencanakan langkah sampai dengan pemulangan kepada korban ini,” katanya.
Ia menegaskan, pengaduan resmi menjadi dasar bagi BP3MI untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harus diawali dengan laporan dulu. Kemudian baru nanti akan dilakukan langkah-langkah, baik itu di dalam langkah-langkah hukum maupun perlindungan kepada korban ini,” tegasnya.
Disnakertrans Parimo juga masih berkomunikasi dengan pengurus LMMD untuk memantau kondisi Febrianti, yang disebut dalam keadaan sehat.
Abdul Malik menilai BP3MI Palu selama ini responsif dalam menangani persoalan pekerja migran. Karena itu, ia mendorong Febrianti atau pendampingnya segera menyampaikan pengaduan agar proses perlindungan dapat berjalan.
“Kalau mereka melakukan pelaporan atau aduan ke BP3MI ini sebenarnya sudah biasa kami lakukan dan itu alhamdulillah dengan BP3MI itu sangat-sangat responsif sekali dengan hal-hal seperti begini,” katanya.
Terkait perusahaan yang diduga memberangkatkan Febrianti, Abdul Malik mengatakan penelusuran lebih lanjut perlu dilakukan setelah laporan resmi diterima.
Menurutnya, laporan tersebut akan menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penanganan hukum, perlindungan, dan upaya pemulangan korban.
Pemda Parimo, kata dia, tetap menghormati langkah yang ditempuh Febrianti dan pendampingnya, sembari memastikan kondisi korban terus dipantau dan aspek keselamatan serta perlindungannya menjadi prioritas.
Baca berita lainnya di Google News
















