BANGGAI, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai, mengungkap dugaan peredaran sabu yang dipasok dari Kota Palu, dan akan diedarkan di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan RP alias OM (27), warga Kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, di sebuah indekos di Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 00.30 WITA.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna yang siap mengedarkan sabu di wilayah Kota Luwuk,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Senin, 7 September 2026.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi indekos. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum menggerebek lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian pelaku. Barang lainnya ditemukan tergeletak di lantai.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 13 paket kecil dan satu paket sedang sabu dengan berat keseluruhan 6,28 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita satu plastik kosong berukuran besar, dua plastik sedang, dua alat hisap, dua korek gas, sebuah sumbu, sedotan plastik, sendok plastik, serta satu unit telepon seluler merek Samsung.
Kepada polisi, RP mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Sabu itu, disebut diperoleh dari seseorang yang berada di Kota Palu. Pemasok tersebut, hingga kini masih dalam pencarian dan pengembangan penyidik.
Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, RP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi















