PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memberi tenggat waktu kepada pihak terkait untuk mempercepat penataan ruang dan pertanahan. Capaian progress, akan kembali dievaluasi pada pekan depan.
Hal itu, ditegaskan dalam rapat koordinasi ketiga terkait integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
“Harapan saya, minggu depan teman-teman semua sudah membawa progres. Artinya, apa yang hari ini masih menjadi pekerjaan atau kendala, minggu depan sudah ada perkembangan yang bisa kita lihat dan evaluasi bersama,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Parimo, Adrudin Nur, saat memimpin rapat, Senin, 7 September 2026.
Ia meminta, setiap pihak mempercepat pekerjaan sesuai kewenangan masing-masing. Pekerjaan yang masih tertunda maupun kendala di lapangan harus segera ditindaklanjuti.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo itu, masing-masing pihak menyampaikan progres sejak pertemuan sebelumnya.
Sejumlah kendala turut dibahas untuk mencari alternatif penyelesaian. Langkah tersebut, diperlukan agar persoalan yang ada tidak menghambat tahapan pekerjaan berikutnya.
Adrudin menekankan, koordinasi tidak cukup berhenti pada laporan. Setiap persoalan harus diikuti langkah penyelesaian, sehingga progresnya dapat terlihat saat evaluasi berikutnya.
Tiga agenda yang dikoordinasikan berkaitan dengan penataan ruang dan pertanahan daerah. Integrasi LP2B dan KP2B dalam RTRW berkaitan dengan perlindungan kawasan pertanian, sedangkan GTRA dan konsolidasi tanah diarahkan untuk mendukung penataan serta pengelolaan pertanahan.
Dengan tenggat evaluasi pada pekan depan, Pemda Parimo mendorong seluruh pihak segera menuntaskan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Progres tersebut, akan menjadi bahan untuk melihat sejauh mana tindak lanjut masing-masing agenda telah berjalan.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati














