the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

the OPINIbythe OPINI
15 September 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 September 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

Polresta Banggai melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka pemalsuan dokumen PT Donggi Senoro LNG beserta barang bukti kepada pihak Kejari Banggai untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga

Kebakaran di Moutong Barat, Rumah, Kios hingga Dua Mobil Hangus

Motor Mogok Jadi Sasaran, Polresta Banggai Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Karaton

42,5 Hektare Lahan Terbakar, BPBD Parimo Kerahkan Tim Gabungan

BANGGAI, theopini.id – PT Donggi Senoro LNG mengalami kerugian materiil mencapai Rp3,34 miliar, akibat dugaan pemalsuan dokumen pengadaan barang yang dilakukan seorang tersangka berinisial EDS (37).

Kasus tersebut, kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai.

“Selain memalsukan paraf dan tanda tangan, tersangka juga memalsukan sejumlah dokumen perkiraan harga, surat pembayaran hingga persetujuan,” terang Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin.

Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen pengajuan persetujuan pembayaran invoice serta penipuan atau perbuatan curang terhadap dokumen pengadaan barang PT Donggi Senoro LNG tersebut dilaksanakan Senin, 14 September 2026.

Tersangka EDS, warga Jalan Duyung Atas, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, diterima Jaksa Kejari Banggai Septian Dwi Riadi, S.H.

Dalam perkara ini, EDS disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) KUHP dan Pasal 492 KUHP, subsider Pasal 486 KUHP.

Dugaan pemalsuan tersebut, terungkap setelah Tim Kepatuhan Internal PT Donggi Senoro LNG melakukan audit pada 20 Mei 2025.

Hasil investigasi menemukan, adanya pengadaan yang dilakukan tersangka dalam rentang 2022 hingga 2024 yang tidak tercatat dalam master list data Warehouse.

Selain tidak tercatat dalam data perusahaan, pengadaan tersebut juga ditemukan memiliki harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasaran. Kuantitas atau jumlah barang yang diajukan juga dinilai tidak wajar.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Banggai melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kami menetapkan seorang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pengadaan barang,” ujar Arifin.

Atas perbuatan tersebut, PT Donggi Senoro LNG disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.347.365.746.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, Polresta Banggai melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Banggai menegaskan komitmennya menindak setiap dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap perusahaan maupun masyarakat.

Penanganan perkara dilakukan secara professional dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Helmi Liana

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#PolrestaBanggai#PTDonggiSenoroLNG#Sulteng
Previous Post

Dua Hari Pascakebakaran, KBM SMA 1 Pamona Selatan Kembali Normal

Next Post

Percepat Integrasi NOP dan NIB, Pemda Gandeng Kantor Pertanahan Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Motor Mogok Jadi Sasaran, Polresta Banggai Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Karaton

Motor Mogok Jadi Sasaran, Polresta Banggai Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Karaton

31 Oktober 2026
Sepekan, Polres Parimo Amankan Delapan Tersangka dan Sita 50,02 Gram Sabu

Sepekan, Polres Parimo Amankan Delapan Tersangka dan Sita 50,02 Gram Sabu

31 Oktober 2026
Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

30 Oktober 2026
Dua Warga Bolano Lambunu Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Dua Warga Bolano Lambunu Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg

30 Oktober 2026
Kejari Banggai Musnahkan 405 Gram Sabu dari 16 Perkara Pidana

Kejari Banggai Musnahkan 405 Gram Sabu dari 16 Perkara Pidana

29 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Cegah Bentrokan Susulan di Nunu-Anoa

Kapolda Sulteng Minta Personel Cegah Bentrokan Susulan Antara Pemuda Nunu-Anoa

29 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kebakaran di Moutong Barat, Rumah, Kios hingga Dua Mobil Hangus

Kebakaran di Moutong Barat, Rumah, Kios hingga Dua Mobil Hangus

31 Oktober 2026
Motor Mogok Jadi Sasaran, Polresta Banggai Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Karaton

Motor Mogok Jadi Sasaran, Polresta Banggai Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Karaton

31 Oktober 2026
42,5 Hektare Lahan Terbakar, BPBD Parimo Kerahkan Tim Gabungan

42,5 Hektare Lahan Terbakar, BPBD Parimo Kerahkan Tim Gabungan

31 Oktober 2026
Tujuh Ruas Jalan di Kota Gorontalo Diperbaiki, Ini Sumber Anggarannya

Tujuh Ruas Jalan di Kota Gorontalo Diperbaiki, Ini Sumber Anggarannya

31 Oktober 2026
Yandri Dorong Program Biomassa Menjangkau Lebih Banyak Desa

Yandri Dorong Program Biomassa Menjangkau Lebih Banyak Desa

31 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kerja Sama dengan PT BMG, Disperindag Parimo Gelar Sosialisasi Pengembangan SIKIM Kelapa Terpadu

Kerja Sama dengan PT BMG, Disperindag Parimo Gelar Sosialisasi Pengembangan SIKIM Kelapa Terpadu

27 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 136 km BaratDaya GUNUNGKIDUL-DIY

27 Oktober 2026
914 Personel Disiagakan, Operasi Aman Tinombala 2026 Antisipasi Karhutla di Sulteng

914 Personel Disiagakan, Operasi Aman Tinombala 2026 Antisipasi Karhutla di Sulteng

27 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 6.0 M Guncang 153 km Tenggara OKSIBIL-PAPUAPGNGN

29 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 6.4 M Guncang 201 km BaratLaut TANIMBAR

29 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d