the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

the OPINIbythe OPINI
30 Oktober 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Oktober 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

Pelaku pencurian kabel tower dan barang bukti saat diamankan di Polres Parimo. (Catatan Redaksi: Foto ini adalah hasil ilustrasi gabungan digital yang diperluas dengan teknologi AI, namun isi konten tetap akurat)

Baca Juga

Setelah 30 Tahun, Bupati Parimo Resmikan Gereja Jemaat Siloam Silutung

Dua Warga Bolano Lambunu Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Perindo Parimo Matangkan Persiapan Verifikasi KPU, Targetkan 1.000 Anggota

PARIMO, theopini.id – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial ZS (19), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan pencurian kabel tower milik PT XL SMART dan PT Telkomsel. Penangkapan pelaku tersebut, sekaligus mengungkap dua lokasi pencurian di wilayah setempat

Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak yang diduga menerima atau membeli kabel hasil pencurian.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam aktivitas penadahan barang hasil tindak pidana,” tegas IPTU Anugerah S. Tarigan, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, 30 Oktober 2026.

ZS, warga Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, ditangkap pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WITA di desa tersebut. Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob URC, melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan pencurian kabel pada sejumlah tower telekomunikasi.

Dari hasil penyelidikan, ZS diduga terlibat dalam dua peristiwa pencurian. Pertama, pencurian kabel tembaga pada tower milik PT XL SMART di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu. Kedua, pencurian kabel RRU pada tower milik PT Telkomsel di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZS mengakui perbuatannya dan menyebut kabel hasil pencurian telah dijual kepada pedagang barang bekas atau pengepul barang rongsokan.

“Kabel tembaga milik PT XL SMART diduga dijual seharga Rp9 juta, sedangkan kabel RRU milik PT Telkomsel dijual seharga Rp440 ribu,” jelas IPTU Anugerah S. Tarigan.

Akibat kejadian tersebut, PT XL SMART ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Sementara kerugian PT Telkomsel diperkirakan mencapai Rp1,8 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bekas gulungan kulit kabel tembaga berwarna hitam, satu tang potong kabel, dan satu pisau cutter yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Modus yang diduga dilakukan pelaku, yakni menyasar lokasi tower telekomunikasi yang minim pengawasan. Pelaku kemudian masuk ke area tower dan memotong kabel yang terpasang untuk dibawa keluar, dikupas, lalu dijual kepada pihak lain.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi keberadaan ZS, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan yang bersangkutan di Desa Kasimbar.

Polres Parimo mengimbau masyarakat, agar turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan pencurian fasilitas umum dan infrastruktur telekomunikasi.

Polisi menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Fikri Balla

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #IPTUAnugrahSejahteraTarigan#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
Previous Post

Setelah 30 Tahun, Bupati Parimo Resmikan Gereja Jemaat Siloam Silutung

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Erwin Burase Minta DPRD Sulteng Perjuangkan DBH Parimo Rp22,6 Miliar

Erwin Burase Minta DPRD Sulteng Perjuangkan DBH Parimo Rp22,6 Miliar

30 Oktober 2026
Bakti TNI AD Sasar 479 Titik di Sulteng, dari Jembatan hingga Rumah Layak Huni

Bakti TNI AD Sasar 479 Titik di Sulteng, dari Jembatan hingga Rumah Layak Huni

29 Oktober 2026
Pemda Parimo Hitung Kebutuhan BBM Petani dan Nelayan untuk Evaluasi Kuota

Pemda Parimo Hitung Kebutuhan BBM Petani dan Nelayan untuk Evaluasi Kuota

29 Oktober 2026
Ekspose di BKN RI, Anwar Hafid Dorong Manajemen Talenta ASN Berbasis Kinerja

Ekspose di BKN RI, Anwar Hafid Dorong Manajemen Talenta ASN Berbasis Kinerja

28 Oktober 2026
Terkendala Proses Hukum, Gedung Baru Perpustakaan Parimo Belum Diresmikan

Terkendala Proses Hukum, Gedung Baru Perpustakaan Parimo Belum Diresmikan

28 Oktober 2026
Parimo Dapat Tambahan Kuota Peremajaan Kakao 2.500 Hektare, Penyaluran Ditargetkan Akhir 2026

Parimo Dapat Tambahan Kuota Peremajaan Kakao 2.500 Hektare, Penyaluran Ditargetkan Akhir 2026

27 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

30 Oktober 2026
Setelah 30 Tahun, Bupati Parimo Resmikan Gereja Jemaat Siloam Silutung

Setelah 30 Tahun, Bupati Parimo Resmikan Gereja Jemaat Siloam Silutung

30 Oktober 2026
Dua Warga Bolano Lambunu Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Dua Warga Bolano Lambunu Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg

30 Oktober 2026
Perindo Parimo Matangkan Persiapan Verifikasi KPU, Targetkan 1.000 Anggota

Perindo Parimo Matangkan Persiapan Verifikasi KPU, Targetkan 1.000 Anggota

30 Oktober 2026
Siswa SMK Negeri 1 Toribulu Dibekali Pengetahuan Jurnalistik Dasar

Siswa SMK Negeri 1 Toribulu Dibekali Pengetahuan Jurnalistik Dasar

30 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polda Sulteng Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Usai Warga Morut Jadi Tersangka

Polda Sulteng Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Usai Warga Morut Jadi Tersangka

29 Oktober 2026
Terkendala Proses Hukum, Gedung Baru Perpustakaan Parimo Belum Diresmikan

Terkendala Proses Hukum, Gedung Baru Perpustakaan Parimo Belum Diresmikan

28 Oktober 2026
Bupati Parimo Dorong Perpustakaan Hadir di Setiap Desa

Bupati Parimo Dorong Perpustakaan Hadir di Setiap Desa

29 Oktober 2026
Kementerian Transmigrasi Kaji Potensi Ekonomi Kawasan Bahari Tomini Raya

Kementerian Transmigrasi Kaji Potensi Ekonomi Kawasan Bahari Tomini Raya

30 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 221 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

28 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d