PARIMO, theopini.id – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengamankan seorang pria berinisial FA alias ICL (27), yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah dengan nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp21 juta.
KBO Satreskrim Polres Parimo, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat melalui kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) fungsi penegakan hukum (Gakkum).
“Patroli KRYD ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan langkah nyata kepolisian untuk mencegah dan mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami melakukan pemetaan wilayah rawan, pendalaman terhadap setiap informasi dan aduan masyarakat, serta penyelidikan secara berkelanjutan terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian,” tegas Jodaenis, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, 30 Oktober 2026.
Kegiatan yang dipimpinnya tersebut, dilaksanakan dengan membagi personel ke dalam dua wilayah fokus, yakni Kecamatan Parigi dan Kecamatan Sausu.
Pada pukul 19.00 hingga 23.00 WITA, personel terlebih dahulu melakukan patroli dan pendalaman di sejumlah lokasi rawan curanmor di wilayah Parigi.
Petugas juga menindaklanjuti sejumlah aduan masyarakat, yang sebelumnya diterima Polsek maupun Polres Parimo.
Usai kegiatan di Parigi, sekitar pukul 23.00 WITA, tim bergerak menuju Kecamatan Sausu untuk melanjutkan penyelidikan terhadap sejumlah laporan polisi yang sebelumnya ditangani Tim URC Satreskrim Polres Parimo.
Dari rangkaian pengumpulan informasi dan pemantauan tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah pada keberadaan FA alias ICL di Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi.
Terduga pelaku yang merupakan warga Desa Malakosa itu, kemudian diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah yang diduga merupakan hasil pencurian.
Korban diketahui merupakan seorang petani yang berdomisili di Dusun III, Desa Malakosa. Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp21 juta.
Jodaenis menyebut, informasi dari masyarakat turut membantu petugas mengidentifikasi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga berhasil diamankan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.
Saat ini, FA alias ICL telah dibawa ke Polres Parimo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim akan melakukan asistensi dan pendalaman, guna menentukan langkah penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
Polres Parimo menyatakan akan terus meningkatkan patroli KRYD dan menindaklanjuti laporan masyarakat, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Saiful
















