the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Investasi Bodong di Makassar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

the OPINIbythe OPINI
4 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Investasi Bodong di Makassar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Ilustrasi : Kasus Investasi Bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan rugikan 19 warga mencapai Rp10 miliar. (Foto : detik.com)

Baca Juga

Diduga Curi Motor dan HP Teman saat Tertidur, Pria di Palu Ditangkap Polisi

Pemprov Sulteng Andalkan Inovasi SEHATI dan Pemberdayaan Petani Miskin di IGA 2026

Dua Pekerja PETI Tewas Tertimbun Longsor, YHKI Desak Penertiban Dongi-Dongi

Theopini.id – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus investasi bodong dengan modus kripto yang mengakibatkan korban rugi hingga Rp 10 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Satu di antaranya dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

“Memang kita sudah tetapkan tersangka tiga orang atas nama Sulfikar (39), kemudian kedua Hamsul (39), ketiga yang (dijerat pasal) 55, 56 KUHP atas nama Siti Suleha (32),” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Ahmad Mariadi, dikutip dari kepada detikcom, Selasa, 4 Januari 2022.

Namun kata dia, tersangka Sulfikar melarikan diri usai dipanggil sebagai tersangka pada pertengahan 2021. Polisi lalu mengejar tersangka ke Bali hingga Jakarta.

“Kami sudah lakukan upaya penangkapan, pertama kami melalui nomor handphone bersangkutan melalui alat kami, dia ada di Bali,” kata Mariadi.

Setelah ada di Bali, sekitar tiga hari dilakukan pengecekan, ternyata tersangka bergerak ke Jakarta. Kemudian, saat di Jakarta dilakukan penyidikan selama 10 hari, pihaknya dibantu Polda Metro dengan Bareskrim.

“Kita belum temukan juga yang bersangkutan. Sehingga kami balik lengkapi berkasnya,” ucapnya.

Setelah melakukan pengejaran tanpa hasil, polisi kemudian memasukkan Sulfikar ke dalam daftar DPO. Polisi hingga kini terus menyelidiki posisi tersangka.

“Kami terbitkan DPO tersangka Sulfikar sambil bekerja sama Bareskrim, Polda Metro dan Resmob kami untuk melacak yang bersangkutan,” katanya.

Investasi bodong rugikan 19 warga di Makassar

Belasan warga menjadi korban, ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp10 miliar. Informasi mengenai kasus dugaan investasi bodong ini, awalnya saat disampaikan kuasa hukum korban, Budiman, Selasa, 4 Januari 2022.

“Totalnya semua dengan korban dan yang lain kurang lebih Rp10 miliar,” ujar Budiman.

Tiga terlapor penipuan investasi bodong ini, beraksi sejak April 2020 lalu dengan mengajak korban untuk investasi tambang digital.

“Itu klien saya disuruh beli semacam akun (tambang) digital senilai Rp800 juta dan akan mendapat income Rp40 juta sampai Rp100 juta per bulan,” kata Budiman.

19 Korban penipuan investasi bodong ini mengalami kerugian beragam. Salah satunya korban bernama Jimmy Chandra yang tertipu hingga Rp5,6 miliar.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

PETI Marak di Sulteng, Gubernur Diminta Segera Ambil Langkah Tegas

Next Post

SMK Pariwisata Parigata Tingkat Mutu Pendidikan dan Kompetensi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Diduga Curi Motor dan HP Teman saat Tertidur, Pria di Palu Ditangkap Polisi

Diduga Curi Motor dan HP Teman saat Tertidur, Pria di Palu Ditangkap Polisi

3 November 2026
Kapolda Sulteng Ajak Pelaku Usaha Perkuat Pencegahan Karhutla

Kapolda Sulteng Ajak Pelaku Usaha Perkuat Pencegahan Karhutla

3 November 2026
Nama Kasat Reskrim Polresta Banggai Dicatut untuk Modus Penipuan

Nama Kasat Reskrim Polresta Banggai Dicatut untuk Modus Penipuan

3 November 2026
Diduga Bakar Dua Rumah dan Satu Mobil di Toili, Pria Diamankan Polisi

Diduga Bakar Dua Rumah dan Satu Mobil di Toili, Pria Diamankan Polisi

2 November 2026
Wakapolda Sulteng Edukasi Pelajar SMA Madani tentang Bahaya Narkoba

Wakapolda Sulteng Edukasi Pelajar SMA Madani tentang Bahaya Narkoba

2 November 2026
Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

1 November 2026

ARTIKEL TERKINI

Diduga Curi Motor dan HP Teman saat Tertidur, Pria di Palu Ditangkap Polisi

Diduga Curi Motor dan HP Teman saat Tertidur, Pria di Palu Ditangkap Polisi

3 November 2026
Pemprov Sulteng Andalkan Inovasi SEHATI dan Pemberdayaan Petani Miskin di IGA 2026

Pemprov Sulteng Andalkan Inovasi SEHATI dan Pemberdayaan Petani Miskin di IGA 2026

3 November 2026
Dua Pekerja PETI Tewas Tertimbun Longsor, YHKI Desak Penertiban Dongi-Dongi

Dua Pekerja PETI Tewas Tertimbun Longsor, YHKI Desak Penertiban Dongi-Dongi

3 November 2026
Kebakaran Gambut di Bolano Lambunu, BPBD Parimo Ingatkan Ancaman Titik Api

Kebakaran Gambut di Bolano Lambunu, BPBD Parimo Ingatkan Ancaman Titik Api

3 November 2026
Pemprov Sulteng Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Kesehatan Mata

Pemprov Sulteng Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Kesehatan Mata

3 November 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Neni Muhidin: Budaya Baca Jadi Fondasi Hadapi Tantangan Era Digital

Neni Muhidin: Budaya Baca Jadi Fondasi Hadapi Tantangan Era Digital

30 Oktober 2026
Terkendala Proses Hukum, Gedung Baru Perpustakaan Parimo Belum Diresmikan

Terkendala Proses Hukum, Gedung Baru Perpustakaan Parimo Belum Diresmikan

28 Oktober 2026
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wabup Parimo Serahkan Penghargaan kepada Atlet Berprestasi

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wabup Parimo Serahkan Penghargaan kepada Atlet Berprestasi

28 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Kesehatan Mata

Pemprov Sulteng Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Kesehatan Mata

3 November 2026

Gempa Bumi Terkini 6.0 M Guncang 153 km Tenggara OKSIBIL-PAPUAPGNGN

29 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d