Investasi Bodong di Makassar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Theopini.id – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus investasi bodong dengan modus kripto yang mengakibatkan korban rugi hingga Rp 10 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Satu di antaranya dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

“Memang kita sudah tetapkan tersangka tiga orang atas nama Sulfikar (39), kemudian kedua Hamsul (39), ketiga yang (dijerat pasal) 55, 56 KUHP atas nama Siti Suleha (32),” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Ahmad Mariadi, dikutip dari kepada detikcom, Selasa, 4 Januari 2022.

Namun kata dia, tersangka Sulfikar melarikan diri usai dipanggil sebagai tersangka pada pertengahan 2021. Polisi lalu mengejar tersangka ke Bali hingga Jakarta.

“Kami sudah lakukan upaya penangkapan, pertama kami melalui nomor handphone bersangkutan melalui alat kami, dia ada di Bali,” kata Mariadi.

Setelah ada di Bali, sekitar tiga hari dilakukan pengecekan, ternyata tersangka bergerak ke Jakarta. Kemudian, saat di Jakarta dilakukan penyidikan selama 10 hari, pihaknya dibantu Polda Metro dengan Bareskrim.

“Kita belum temukan juga yang bersangkutan. Sehingga kami balik lengkapi berkasnya,” ucapnya.

Setelah melakukan pengejaran tanpa hasil, polisi kemudian memasukkan Sulfikar ke dalam daftar DPO. Polisi hingga kini terus menyelidiki posisi tersangka.

“Kami terbitkan DPO tersangka Sulfikar sambil bekerja sama Bareskrim, Polda Metro dan Resmob kami untuk melacak yang bersangkutan,” katanya.

Investasi bodong rugikan 19 warga di Makassar

Belasan warga menjadi korban, ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp10 miliar. Informasi mengenai kasus dugaan investasi bodong ini, awalnya saat disampaikan kuasa hukum korban, Budiman, Selasa, 4 Januari 2022.

“Totalnya semua dengan korban dan yang lain kurang lebih Rp10 miliar,” ujar Budiman.

Tiga terlapor penipuan investasi bodong ini, beraksi sejak April 2020 lalu dengan mengajak korban untuk investasi tambang digital.

“Itu klien saya disuruh beli semacam akun (tambang) digital senilai Rp800 juta dan akan mendapat income Rp40 juta sampai Rp100 juta per bulan,” kata Budiman.

19 Korban penipuan investasi bodong ini mengalami kerugian beragam. Salah satunya korban bernama Jimmy Chandra yang tertipu hingga Rp5,6 miliar.***

banner 1280x250

Komentar