the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Investasi Bodong di Makassar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

the OPINIbythe OPINI
4 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Investasi Bodong di Makassar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Ilustrasi : Kasus Investasi Bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan rugikan 19 warga mencapai Rp10 miliar. (Foto : detik.com)

Theopini.id – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus investasi bodong dengan modus kripto yang mengakibatkan korban rugi hingga Rp 10 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Satu di antaranya dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

“Memang kita sudah tetapkan tersangka tiga orang atas nama Sulfikar (39), kemudian kedua Hamsul (39), ketiga yang (dijerat pasal) 55, 56 KUHP atas nama Siti Suleha (32),” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Ahmad Mariadi, dikutip dari kepada detikcom, Selasa, 4 Januari 2022.

Namun kata dia, tersangka Sulfikar melarikan diri usai dipanggil sebagai tersangka pada pertengahan 2021. Polisi lalu mengejar tersangka ke Bali hingga Jakarta.

“Kami sudah lakukan upaya penangkapan, pertama kami melalui nomor handphone bersangkutan melalui alat kami, dia ada di Bali,” kata Mariadi.

Setelah ada di Bali, sekitar tiga hari dilakukan pengecekan, ternyata tersangka bergerak ke Jakarta. Kemudian, saat di Jakarta dilakukan penyidikan selama 10 hari, pihaknya dibantu Polda Metro dengan Bareskrim.

“Kita belum temukan juga yang bersangkutan. Sehingga kami balik lengkapi berkasnya,” ucapnya.

Setelah melakukan pengejaran tanpa hasil, polisi kemudian memasukkan Sulfikar ke dalam daftar DPO. Polisi hingga kini terus menyelidiki posisi tersangka.

“Kami terbitkan DPO tersangka Sulfikar sambil bekerja sama Bareskrim, Polda Metro dan Resmob kami untuk melacak yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

Investasi bodong rugikan 19 warga di Makassar

Belasan warga menjadi korban, ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp10 miliar. Informasi mengenai kasus dugaan investasi bodong ini, awalnya saat disampaikan kuasa hukum korban, Budiman, Selasa, 4 Januari 2022.

“Totalnya semua dengan korban dan yang lain kurang lebih Rp10 miliar,” ujar Budiman.

Tiga terlapor penipuan investasi bodong ini, beraksi sejak April 2020 lalu dengan mengajak korban untuk investasi tambang digital.

“Itu klien saya disuruh beli semacam akun (tambang) digital senilai Rp800 juta dan akan mendapat income Rp40 juta sampai Rp100 juta per bulan,” kata Budiman.

19 Korban penipuan investasi bodong ini mengalami kerugian beragam. Salah satunya korban bernama Jimmy Chandra yang tertipu hingga Rp5,6 miliar.***

ShareSendTweet
Previous Post

PETI Marak di Sulteng, Gubernur Diminta Segera Ambil Langkah Tegas

Next Post

SMK Pariwisata Parigata Tingkat Mutu Pendidikan dan Kompetensi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

6 Agustus 2026
Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

5 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

5 Agustus 2026
Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

3 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

6 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 102 km BaratLaut JEPARA-JATENG

7 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

6 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Rute Palu-Guangzhou Dibuka, Sulteng Bidik Investasi dan Pasar Asia

Rute Palu-Guangzhou Dibuka, Sulteng Bidik Investasi dan Pasar Asia

7 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In