PALU, theopini.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta Gubernur Rusdy Mastura segera mengambil langkah tegas, untuk menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Kasus yang paling menonjol dan mendapatkan banyak sorotan di wilayah Sulawesi Tengah sepanjang 2021, adalah maraknya PETI. Dalam menyikapi ini, Gubernur harus tegas,” ungkap Ketua Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askary, dalam keterangan tertulisnya, Senin 3 Januari 2022.
Dia menyebutkan, berdasarkan data Komnas HAM, praktik PETI marak terjadi di Kabupaten Parimo, mulai dari Desa Salubanga, Malakosa, Kayuboko, Buranga, Tinombo Selatan, Kasimbar hingga Lobu Moutong.
Kemudian, beberapa kabupaten lainnya di Sulawesi Tengah yakni, Morowali, Banggai, Poso, Toli-toli, Buol, Donggala.
Menurutnya, Gubernur harus berani mengeluarkan surat perintah khusus, ke jajarannya agar melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi, serta aturan yang mengikat.
Bahkan, bersinergi dengan Kapolda serta para Kapolres di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan isi atau materi surat perintah penertiban tersebut.
“Gubernur perlu memerintahkan para bupati dan kepala dinas serta jajarannya, dalam pelaksanaan pengawasan dan pertiban,” kata dia.
Bukan hanya itu, Komnas-HAM menilai, Gubernur perlu memastikan seluruh pihak, utamanya para cukong dibalik maraknya PETI di Sulawesi Tengah, agar bisa ditindak secara tegas.
Dia mengatakan, penanganan dan penertiban PETI harus melibatkan DPRD, dan pihak terkait yang menangani langsung mengenai pertambangan, seperti Dinas ESDM, serta mitra pemerintah yang tergabung dalam Forkompimda.
“Sebab, maraknya PETI, akibat lemahnya kontrol dan penindakan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dia menuturkan, ditetapkannya Gubernur Sulawesi Tengah terpilih dalam lima tahun mendatang, bagi banyak pihak dapat memberi harapan akan terjadi perubahan mendasar, atas kebijakan pembangunan berperspektif lingkungan.
“Kemudian, berkaitan dengan HAM serta berani melakukan upaya penegakan hukum, khususnya penertiban terhadap praktik PETI yang dilakukan cukong atas nama kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar