PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melakukan mediasi sengketa lingkungan, antara masyarakat Desa Donggulu Selatan, Kecamatan Kasimbar, dengan PT Esaputlii Prakarsa Utama.
“Kami melaksanakan mediasi atas aduan masyarakat, akibat efek kontruksi tambak undang vaname PT. Esaputlii Prakarsa Utama, dihadiri antara pengadu dan teradu, serta disaksikan Pemerintah Daerah (Pemda),” ungkap Kepala Bidang penaata dan penataan lingkungan hidup, Muhammad Idrus, di Parigi, Selasa 28 Juni 2022.
Baca Juga : DLH Parimo Varifikasi Aduan Masyarakat Terdampak Aktivitas Tambak
Menurut dia, penyebab sengketa lingkungan di Desa Donggulu Selatan, dikarenakan debit air atau hilangnya sumber air masyarakat setempat.
Sehingga, ada beberapa yang harus perusahaan lakukan, termasuk pengeboran sumur, untuk masyarakat terkena dampak, serta memfasilitasi Mandi, Cuci, Kasur (MCK) umum di beberapa titik.
“Hal ini telah disepakati dalam proses mediasi yang kami lakukan hari ini,” kata dia.
Selain itu, perusahaan akan membuat pagar pengaman pada setiap lubang, agar tidak membahayakan masyarakat. Sebab, lokasi penggalian berada di wilayah pemukiman.
Dia menambahkan, pihak perusahaan juga akan melakukan pemulihan lingkungan, yakni jika terjadi efek akibat kegiatan tambak, maka harus bertanggung jawab penuh untuk melakukan perbaikan.
“Kami sebagai Pemda, memberikan tenggang waktu selama 60 hari kerja kepada pihak perusahaan, mengenai hal-hal yang sudah disepakati,” kata dia.
Idrus menjelaskan, apabila mereka tidak merealisasikan kesepakatan tersebut, maka DLH akan mengevaluasi izin kerja yang akan dibuat pihak perusahaan.
“Sebab, lokasi tambak tersebut perizinannya masih dalam proses. Kami juga akan memberi surat teguran, jika hal ini dilanggar,” tukasnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Donggulu Selatan, Erwin mengucapkan, terima kasih kepada Pemda dan DLH setempat, atas kesepakatan antara masyarakat dan PT Esaputlii Prakarsa Utama, melalui mediasi sengketa lingkungan.
Baca Juga : Hasil RDP, Hanya 2 Usaha Tambak Udang di Parimo yang Kantongi Izin
Proses pengaduan ini kata dia, terukur meskipun ada pihak-pihak yang tersakiti, namun prinsipnya untuk kepentingan bersama.
“Pihak perusahaan berinvestasi di desa, maka dari itu masyarakat tidak boleh terabaikan,” ungkap Erwin.







Komentar