P2KD Kabupaten Parimo Terima Laporan Gugatan Pilkades

PARIMO, theopini.id – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mulai menerima laporan gugatan dari di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan pada 27 Juni 2022.

“Per hari ini, kami baru menerima satu laporan gugatan Pilkades, yang berasal dari Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini,” ungkap Sekretaris P2KD Kabupaten Parimo, Agus Salim, saat ditemui di Parigi, Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga : PMD: Pilkades Serentak 2022 di Parimo Berlangsung Aman

Menurut dia, penyampaian gugatan tersebut berasal dari calon kepala desa nomor urut empat dan lima, karena dugaan politik uang pada Pilkades di Desa Ambesia Selatan.

Hanya saja, karena gugatan tersebut tidak secara tertulis dilaporkan, sehingga P2KD meminta pelapor untuk melengkapinya.

“Jadi para pelapor akan kembali besok (Kamis, 30 Juni 2022), untuk melengkapi laporan secara tertulis itu,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, P2KD akan mengumpulkan seluruh laporan gugatan terlebih dahulu, dan akan melakukan proses kajian serta penelitian secara seksama, sesuai tahapan dan jadwal Pilkades.

Agus juga menjelaskan, dalam regulasi juga disebutkan, ketika ada indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades, akan dilakukan perhitungan surat suara kembali.

“Dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades, yang saya lihat tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tetapi yang ada itu, perhitungan suara kembali,” jelasnya.

Hingga saat ini kata dia, dari 97 desa yang melaksanakan Pilkades, baru 87 desa yang telah menyampaikan hasil pleno perhitungan surat suara.

Baca Juga : Tinjau Pilkades Serentak, Berikut Pesan Wabup Badrun Untuk Kades Terpilih

“Sisanya tinggal 10 desa lagi. Kami terus berupaya agar P2KD menyampaikan kepada kami,” ucapnya.

Dia menyebut, penyelenggaran Pilkades serentak 2022 sangat efektif, namun ada beberapa hal yang perlu dibenahi dan perbaiki, mulai dari sosilisasi hingga penyelenggaraan.    

Komentar