PARIMO, theopini.id – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melaksanakan tahapan klarifikasi, atas gugatan yang dilaporkan pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
“Sebelumnya ada 10 permohonan gugatan yang kami terima, namun satu di antaranya yakni Desa Malanggo telah mencabut gugatannya, jadi tinggal 9 desa,” ungkap Sekretaris P2KD Parimo, Agus Salim, di Parigi, Selasa, 5 Juli 2022.
Baca Juga : P2KD Kabupaten Parimo Terima Laporan Gugatan Pilkades
Menurutnya, 9 permohonan gugatan itu di antaranya berasal dari Desa Sausu Piore, Spontan, Khatulistiwa, Bugis Utara, Maninili Utara, Ambesia Selatan, dan Siaga.
Kemudian, persoalan yang menjadi gugatan para pelapor bervariasi, mulai dari administrasi, politik uang, dan dugaan ketidak netralan P2KD.
“Dalam klarifikasi gugatan ini, P2KD akan menghadirkan kedua belak pihak, mulai dari pemohon, termohon, saksi – saksi, calon kepala desa yang bertarung, pihak kecamatan hingga BPD,” ujar Agus Salim.
Dia menambahkan, belum ada keputusan final yang dapat disampaikan dari hasil klarifikasi gugatan Pilkades tersebut. Namun P2KD, menargetkan 9 laporan itu akan dituntaskan dalam waktu satu hari.
Baca Juga : PMD: Pilkades Serentak 2022 di Parimo Berlangsung Aman
Selanjutnya, P2KD kabupaten akan memproses kembali melalui tim kajian, dan analisa hukum di Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang).
“Finalnya akan kami sampaikan pada 7 Juli 2022, sesuai tahapan penyampaian hasil klarifikasi penyelesaian sengketa oleh P2KD kabupaten,” pungkasnya.
Komentar