PALU, theopini.id – Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng bekerjasama tim cyber Polda Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil meringkus dua pria di Kota Samarinda, karena diduga melakukan penipuan online jual beli kendaraan bermotor.
“Dua pria itu berinisial H (31) dan FR (47) dan keduanya warga Samarinda,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, di Palu, Kamis, 28 Juli 2022.
Baca Juga : Polda Sulteng Ungkap Ilegal Akses CASN 2021, Libatkan Pejabat di Buol
Menurutnya, peristiwa ini terjadi pada 26 dan 27 Maret 2022 di Palu, dan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada Mei 2022.
Modus penipuan jual beli mobil ini, dilakukan dengan cara tersangka H mengaku bernama Syahril, menawarkan penjualan 1 unit mobil Brio miliknya melalui pesan whatsapp dengan nomor kontak 081329643897.
“Mobil itu dijual dengan harga jual Rp 90 juta. Kemudian, kedua belah pihak akhirnya setuju harga mobil itu sebesar Rp 89 juta,” ujarnya.
Korban Syaiful Bahri warga Jalan Diponegoro Palu, langsung melakukan transfer ke rekening 008201127548505 atas nama Herwan. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan mobil yang dijual diketahui milik orang lain.
Dalam perkara ini penyidik telah mengamankan dua unit Handphone, dua sim card, akun facebook atas nama Syahril Ahmad, akun BRImo, dan ATM Bank Mandiri warna silver.
“Kedua tersangka penyidik menjerat pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1, UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga : Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar ke Malut
Didik mengimbau masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan konten penjualan barang secara online, melalui media sosial.
“Teliti dan chek terlebih dahulu kebenarannya dengan meminta bantu teman, saudara yang lebih mengerti dan tidak terburu-buru melakukan transfer uang apalagi dengan jumlah nominal yang tidak sedikit,” pungkasnya.












