Unit PPA Polres Parimo Amankan Pelaku Asusila hingga KDRT

PARIMO, theopini.id – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengungkap dan mengamankan pelaku kasus asusila terhadap anak dibawah umur.

“Untuk pengungkapan perkara tindakan kejehatan terhadap anak dibawah umur ini, yang kami tangani sudah berproses hingga ketahapan penyidikan,” ungkap Kanit Perlindungan Anak Perempuan (PPA), AIPDA Daud Samaralu, saat konferensi pers di Mako Polres Parimo, Rabu 17 Agustus 2022.

Baca Juga : Terbuai Janji Manis, Remaja di Parimo Diduga Jadi Korban Asusila

Kasus pertama yang diungkap Kanit PPA, yakni tindakan asusila terhadap anak  dibawah umur, yang dilakukan oleh lelaki berinisial S, terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun dan masih duduk dibangku sekolah. Kejehatan tersebut, dilakukan pelaku dijalan sepi saat mengantarkan anaknya menuju ke sekolah.

“Tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Kemudian, pengungkapan kasus asusila anak dibawah umur, yang dilakukan pacar berinisial N, atas laporan orang tua korban.

Menurutnya, dengan rayuan gombal, tipu muslihat akhirnya korban menuruti keinginan pelaku, dan sudah melakukannya sebanyak lima kali, serta layaknya suami istri.

“Tempat kejadian perkara, dikamar milik adik pelaku. Ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” kata dia.

Selain itu, tindakan asusila juga dilakukan oleh paman korban berinisial J. Tindakan tersebut dilakukan dibeberapa tempat, salah satunya di kios milik tersangka.

Tersangka mengaku sering memberikan uang, beserta handphone. Sehingga korban mau menuruti keinginan pelaku.

Selanjutnya, tindakan asusila kepada anak dibawah umur, dilakukan ayah tiri berinisial R sebanyak lima kali. Pelaku mengimi-imingi uang kepada korban, dan akan membelikannya handphone.

“Pelaku mengajak korban ke kebun, dan pada saat sudah berada di tempat yang sepi, tindakn itu dilakukan,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban dalam keadaan trauma, tertekan, takut dan cenderung sensitif mudah marah.

Selanjutnya, peristiwa tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukan suaminya sendiri berinisial A, kepada korban inisial L.

“Kami dari penyidik sudah melakukan upaya persuasif, dengan mempertemukan kedua belah pihak, tetapi keluarga korban menolak diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Baca Juga : Korban dan Pelaku Anak di Parimo Terus Meningkat

Tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul, menonjok sebanyak tiga kali, dengan menggunakan tangan kanan, posisi terkepal pada tubuh bagian kepala sebelah kiri, lengan kiri, dan mata sebelah kiri.

“Tersangka pelaku KDRT, terancam hukuman paling singkat 2 tahun 8 bulan, paling lama 6 tahun dan denda Rp 72 juta rupiah,” pungkasnya.

Komentar