Terbuai Janji Manis, Remaja di Parimo Diduga Jadi Korban Asusila

PARIMO, theopini.id – Remaja di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diduga menjadi korban asusila, karena terbuai janji manis kekasihnya berinisial R.   

“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Kabupaten Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers di Mako Polres Parimo, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga : Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Asusila Kembali Jalani Hukuman

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, yang mengetahui tersangka telah melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sejak 23 Januari hinga 5 Mei 2022.

Kronologi kejadian tindakan asusila itu, berawal dari ajak tersangka berpacaran dengan korban. Sehingga, korban termakan iming-imingi tersangka yang akan menikahinya.

“Tersangka melancarkan modusnya, mengajak korban melakukan perbuatan itu. Kemudian diketahui orang tua korban, dan dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parimo,” ungkapnya.

Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Asusila, Bidan Desa dan Suaminya Dipolisikan

Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 81  undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Dari pasal yang disangkakan itu, tersangka diancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.

banner 1280x250

Komentar