the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Terbuai Janji Manis, Remaja di Parimo Diduga Jadi Korban Asusila

the OPINIbythe OPINI
16 Juni 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Juni 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Orang Tua Korban Berharap Keadilan atas Kasus Asusila Atlet Panahan di Palu

Ilustrasi (Foto : Liputan6.com)

PARIMO, theopini.id – Remaja di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diduga menjadi korban asusila, karena terbuai janji manis kekasihnya berinisial R.   

“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Kabupaten Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers di Mako Polres Parimo, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga : Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Asusila Kembali Jalani Hukuman

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, yang mengetahui tersangka telah melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sejak 23 Januari hinga 5 Mei 2022.

Baca Juga

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

Kronologi kejadian tindakan asusila itu, berawal dari ajak tersangka berpacaran dengan korban. Sehingga, korban termakan iming-imingi tersangka yang akan menikahinya.

“Tersangka melancarkan modusnya, mengajak korban melakukan perbuatan itu. Kemudian diketahui orang tua korban, dan dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parimo,” ungkapnya.

Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Asusila, Bidan Desa dan Suaminya Dipolisikan

Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 81  undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Dari pasal yang disangkakan itu, tersangka diancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Tags: #KorbanAsusila#parigimoutong#PerlindunganAnak#polres#Sulteng#Tersangka#tindakanasusila#UnitPPA
ShareSendTweet
Previous Post

BKPSDM Akui Ada Kesalahan pada SK Kepsek TK Negeri Toribulu 2

Next Post

Kejagung dan Kemenkeu Teken PKS Dalam Rangka Penegakan Hukum

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

7 Agustus 2026
Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Bupati Banggai Minta Kadis Mudah Ditemui dan Cepat Jawab Persoalan Warga

Bupati Banggai Minta Kadis Mudah Ditemui dan Cepat Jawab Persoalan Warga

7 Agustus 2026
Pemkot Palu Awasi Pemanfaatan Bantuan, Penerima Diminta Bertanggung Jawab

Pemkot Palu Awasi Pemanfaatan Bantuan, Penerima Diminta Bertanggung Jawab

7 Agustus 2026
Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

7 Agustus 2026
Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

5 Agustus 2026
IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

8 Agustus 2026
BMA Didorong Jadi Mitra Penyelesaian Konflik dan Pembangunan di Sulteng

BMA Didorong Jadi Mitra Penyelesaian Konflik dan Pembangunan di Sulteng

6 Agustus 2026
Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

5 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In