PARIMO, theopini.id – Sebanyak 197 Warga Binaan (Wabin) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menerima remisi, pada momen HUT Republik Indonesia ke 77, Rabu, 17 Agustus 2022.
“Saya atas nama pemerintah RI mengucapkan selamat kepada, Wabin yang menerima remisi, Tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Jadilah masyarakat yang produktif dan bermanfaat bagi sekitar,” ungkap Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, Rabu 17 Agustus 2022.
Baca Juga : 176 Narapidana Terima Remisi Lebaran, Satu di Antaranya Bebas
Dia mengatakan, pemberian remisi dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada Wabin yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik, serta telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Olehnya, besar harapan untuk Wabin Lapas Kelas III Parigi, agar menjadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah.
“Saya berharap, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik Nuryanto mengatakan, remisi ini merupakan hak Wabin, karena dengan adanya remisi mereka akan memperoleh pemotongan masa menjalani pidana.
“Remisi ini adalah salah satu wujud, dari program pembinaan Lapas agar mereka bisa semakin bersemangat dalam menjalani hukumannya, dan semakin mentaati peraturan di Lapas,” kata dia.
Baca Juga : Dua Wabin Lapas Parigi Terima Remisi di Perayaan Hari Raya Nyepi
Sehingga mere bisa menjadi manusia mandiri yang mampu menumbuhkan, dan mengembangkan usaha maupun bergaul dengan masyarakat dengan baik dan benar.
“ Kami atas nama seluruh jajaran Lapas Kelas III Parigi mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam acara pemberian remisi ini,” pungkasnya.







Komentar