the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Warga Air Panas Datangi Kediaman Pemodal PETI Kayuboko

the OPINIbythe OPINI
4 September 2022
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 September 2022
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Warga Air Panas Datangi Kediaman Pemodal PETI Kayuboko

Nurtia dan Andre perwakilan warga Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parimo mendatangi rumah pemodal PETI Kayuboko di Jalan Towua I, Kecamatan Palu Selatan, Minggu, 4 September 2022. (Foto : Istimewa)

PALU, theopini.id – Perwakilan warga Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendatangi kediaman Ko Jefri, yang disebut-sebut sebagai pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayuboko.

Warga mendatangani kediaman sang pemodal yang beralamat di Jalan Towua I, Kecamatan Palu Selatan, untuk menuntut ganti rugi atas dampak aktivitas PETI, yang dialami kurang lebih 50 Kepala Keluarga (KK) di Desa Air Panas.

Baca Juga : 3 Desa di Parimo Terendam Banjir, Warga Duga Akibat Aktivitas PETI

Sayangnya, keinginan perwakilan warga yang terdiri dari satu orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Panas, dan satu orang warga terdampak, untuk bertemu dengan sang pemodal, tak membuahkan hasil.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Meski sedang berada di kediamannya, Ko Jefri enggan menemui mereka. Sehingga, penyampaian tuntutan ganti rugi berdasarkan hasil musyawarah itu, dititipkan kepada salah seorang karyawannya, yang mengaku bernama Putu.

“Tuntutan warga yakni, meminta ganti rugi sebesar Rp 250 juta per KK setiap terjadi banjir, perbaikan jalur sungai, jalan serta jembatan. Bahkan, warga meminta agar limbah tambang tak lagi dibuang ke sungai,” ungkap Anggota BPD Air Panas, Handri, di Palu, Minggu, 4 September 2022.

Menurut dia, PETI Kayuboko yang telah lama beroperasi di Desa Kayuboko, menimbulkan banyak kerusakan. Diantaranya, matinya hewan ternak, tanaman, hingga air sungai yang terus tercemari.

Sejumlah warga, termasuk dirinya mengaku kesulitan memanfaatkan lahan perkebunan yang tercemar. Padahal, kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan setiap tahun dipenuhi.

Bahkan, warga tak bisa hidup tenang akibat banjir yang semakin sering melanda Desa Air Panas, meskipun di saat tidak dalam kondisi hujan.

“Biarpun tidak hujan, tetap kalau tiba-tiba tanggul di lokasi pertambangan jebol pasti banjir lagi,” tambahnya.

Handri pun mengaku, harus kehilangan alat perbengkelannya, akibat disapu banjir usai menyelamatkan anak dan istrinya.

Senada dengan itu, perwakilan warga Desa Air Panas, Nursia mengaku, sang pengelola PETI Kayuboko hanya memberikan dana sebesar Rp 1 Juta per KK, untuk biaya pembersian pasca banjir.

Padahal, banjir yang sering menerjang telah mengakibatkan rumah warga tak bisa lagi dihuni. Bahkan, harus kehilangan mata pencarian.

Warga pun khawatir, akan terjadi bencana alam yang lebih besar, karena aktivitas PETI Kayuboko terus meluas hingga mendekati titik air panas alami di desa setempat.

“Di Sungai atas desa kami itu ada air panas alami. Jika lubang yang mengeluarkan suhu panas itu tertutup pasir, akan berbahaya. Makanya warga sangat khawatir,” ujarnya.

Menurut Nursia, berbagai persoalan yang dialami warga Desa Air Panas juga disampaikan ke aparat desa Kayuboko, namun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga : PETI Marak di Sulteng, Gubernur Diminta Segera Ambil Langkah Tegas

Anehnya, aparat desa setempat juga terkesan acuh dengan kondisi warganya, padahal kerusakan akses jalan dan jembatan telah mengakibatkan proses belajar dan mengajar di Sekolah Satu Atap (Satap) Air Panas tak lagi maksimal.

“Sekolah jadi sering diliburkan, karena sering banjir. Jalan dan jembatan juga rusak, dan sulit dilalui pelajar dan guru,” pungkasnya.

Tags: #DesaAirPanas#GantiRugi#parigimoutong#PETIKayuboko#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Mobil Operasional di Sulsel akan Dialihkan Jadi Kendaraan Listrik

Next Post

Rp 400 Juta APBDes Bambalemo Tak dapat Dipertanggungjawabkan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

41 Perangkat Daerah di Palu Didorong Benahi Tata Kelola Informasi Publik

41 Perangkat Daerah di Palu Didorong Benahi Tata Kelola Informasi Publik

20 Agustus 2026
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada 2026 di Parimo Nyaris Samai Angka 2025

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada 2026 di Parimo Nyaris Samai Angka 2025

20 Agustus 2026
Polda Sulteng Salurkan 1.300 Paket Sembako dalam Bakti Kesehatan Polri di Palu

Polda Sulteng Salurkan 1.300 Paket Sembako dalam Bakti Kesehatan Polri di Palu

20 Agustus 2026
Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

21 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In