MAKASSAR, theopini.id – Seorang tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial A telah melarikan diri.
Kejadian tersebut, telah dilaporkan ke pihak kepolisian maupun Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat untuk berkoordinasi mengejar tahanan tersebut.
Baca Juga : Hasil Autopsi Tahanan Polisi Tewas di Sel Akan Keluar dalam Tiga Pekan
“Kami langsung melaporkan ke Polsek Tamalate, Polres Gowa dan Polda Sulsel untuk pencarian napi kabur tersebut. Hingga hari ini, tim terus menyisir rumah dan orang-orang terdekatnya. Selain itu secara internal, kami juga laporkan ke kantor wilayah,” ujar Kepala Rumah Tahanan Kelas I Makassar, Moch Muhidin, di Makassar, dikutip dari republika.co.id, Jum’at, 23 September 2022.
Dia menjelaskan, kejadian pelarian warga binaan terjadi pada 1 September 2022 sekitar pukul 19.34 WITA.
Tahanan tersebut, merupakan warga binaan berinisial A dengan kasus penganiayaan Pasal 351 yang divonis 1,6 tahun.
“Setelah melihat rekaman CCTV, narapidana ini kabur di sekitar area dapur dengan cara memanjat tembok dan teralis pembatas menggunakan selang,” ujarnya.
Napi bersangkutan memang dipekerjakan sebagai korvey dapur, karena dinilai cakap dan berkelakuan baik berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sehingga diberikan ruang untuk membantu memasak untuk keperluan konsumsi tahanan.
Guna mencegah hal serupa, pihaknya telah memberikan penguatan kepada seluruh pegawai khususnya petugas regu pengamanan untuk lebih waspada dalam menjalankan tugas serta melakukan perbaikan sarana prasarana area pos jaga.
“Untuk pegawai telah diberikan penguatan, utamanya petugas regu pengamanan serta melakukan evaluasi atas kejadian tersebut. Selain itu, kami lakukan mutasi internal yang diharapkan dapat terjadi penyegaran dan sebagai motivasi untuk bekerja lebih optimal,” kata dia.
Dari kasus pelarian warga binaan tersebut, kata dia menegaskan, semua elemen yang terkait dengan kejadian ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel telah melakukan pemeriksaan pada 5 September 2022 dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprato.
“Telah diperiksa Kepala Kesatuan Pengamanan dan regu pengamanan (rupam) I yang bertugas pada waktu kejadian. Terkait sanksi, kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut,” kata Muhidin.
Dia pun menyebutkan, kapasitas Rutan Makassar sebanyak 1.000 orang, namun jumlah penghuni Rutan Makassar saat ini tercatat sebanyak 1.656 orang warga binaan.
Sedangkan, jumlah pegawai 177 orang, dengan rincian 101 staf termasuk sembilan orang wali blok, dan 76 orang petugas regu pengamanan.
“Untuk petugas regu pengamanan dibagi dalam empat regu, masing-masing beranggotakan 19 orang. Jadi dalam sekali bertugas 19 orang menjaga seribuan warga binaan, mulai dari pos wasrik hingga blok hunian. Dan sistem pengamanan yang dijalankan berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku,” katanya.
Baca Juga : Propam Sidak Polsek, Temukan Polisi Tertidur Hingga Tahanan di Luar Sel
Secara terpisah, Kasubid Bimpas Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir mengatakan, tim telah memeriksa sejumlah petugas yang bertanggung jawab saat kejadian. “Semua yang terkait telah diperiksa untuk diambil keterangannya, Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan serta sejumlah petugas sipir yang berjaga saat itu,” ujarnya.







Komentar